Sponsored Content

Kantor Imigrasi Denpasar Amankan WNA Yang Mabuk-Mabukan di Ubud

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima seorang warga negara asing dari Polsek Ubud pada hari Kamis, 25 Mei 2023 Pukul 21.30 WITA.

Ist
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi. 

TRIBUN-BALI.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima seorang warga negara asing dari Polsek Ubud pada hari Kamis, 25 Mei 2023 Pukul 21.30 WITA.

Diketahui bahwa seorang warga negara asing tersebut telah mengganggu ketertiban umum dengan mabuk-mabukan serta tidur di jalanan pada kamis malam hari. 

Setelah dilakukan serah terima dan pemeriksaan awal diketahui orang asing tersebut berinisial AT (35), berkewarganegaraan Rusia, berjenis kelamin laki-laki, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor.  

Baca juga: Diduga Alami Gangguan Kejiwaan, Imigrasi Denpasar Belum Bisa Menindak Bule Telanjang di Ubud

“Selanjutnya karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspor miliknya, maka yang bersangkutan kami berikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa menempatkan yang bersangkutan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk mendapatkan proses lebih lanjut sesuai Pasal 75 Ayat 2 Huruf d UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi. 

Hal ini merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi yang berjalan dengan baik antara instansi penegak hukum terkait pengawasan orang asing di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved