Potongan Tubuh di Bengawan Solo

FAKTA Pembunuhan dan Mutilasi di Solo-Sukoharjo: Ungkap Penyesalan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kasus pembunuhan dan mutilasi yang menggegerkan warga Solo dan Sukoharjo selama sepekan ini, akhirnya menemui ujungnya.

Editor: Mei Yuniken
Polres Sukoharjo
Yono, tersangka pembunuhan dan mutilasi jasad R dan membuang potongan tubuh R di sepanjang Sungai Bengawan Solo 

Perbuatan Yono terungkap setelah potongan tubuh korban satu per satu ditemuakan di aliran sungai sepanjang Sukoharjo sampai Solo.

"Saya menyesal seumur hidup, saya minta maaf sebesar-besarnya dan saya minta maaf dengan keluarga korban, saya menyesal sekali," kata Yono.

Yono berhasil diamankan di Makam Haji Kartasura pada Minggu 28 Mei 2023.

Pasal yang disangkakan kepada Yono yakni Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana atau Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Seseorang.

Baca juga: Sakit Hati Tak Dipinjami Motor, Yono Pukul R Pakai Besi, Pinjam Pisau Tukang Sate untuk Mutilasi

Kronologi Pembunuhan hingga Ancaman Hukuman Mati

Berdasarkan keterangan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, pembunuhan itu terjadi Jumat 19 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB.

Lokasi kejadian di sebuah toko mebel yang terletak di Jalan Ir Soekarno, Dukuh Ngasinan, Nomor 36, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

"Tersangka atas nama Suyono pekerjaan buruh, tinggal di Laweyan. Dari penemuan mayat, tujuh hari berhasil kita ungkap," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

"Tersangka ditangkap Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di Dukuh Widorejo, Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo," jelasnya.

Tersangka Suyono awalnya membunuh korban dengan cara memukulnya menggunakan pipa besi.

Setelah memastikan korban tewas, Suyono kemudian memutilasi korban.

"Tersangka lebih dulu membunuh korban dengan memukul menggunakan pipa besi. Setelah meninggal dunia, pelaku kemudian memutilasi korban dan dimasukkan ke dalam empat kantong plastik dan dibuang di tempat terpisah," jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Belakangan potongan tubuh korban ditemukan di sejumlah titik yakni Jembatan Ngasinan Kwarasan, Jembatan Ngeblak, Jembatan Ngruki Cemani, hingga Jembatan Pringgolayan.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti mulai sepeda motor milik korban, pipa besi sepanjang 30 sentimeter, pisau pemotong, helm warna hitam, kaus pendek, dan celana jens milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga: Kasus Mutilasi di Solo dan Sukoharjo, Diduga Bermotif Cinta Segitiga, 20 Saksi Diperiksa

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved