Potongan Tubuh di Bengawan Solo
FAKTA Pembunuhan dan Mutilasi di Solo-Sukoharjo: Ungkap Penyesalan, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kasus pembunuhan dan mutilasi yang menggegerkan warga Solo dan Sukoharjo selama sepekan ini, akhirnya menemui ujungnya.
Perbuatan Yono terungkap setelah potongan tubuh korban satu per satu ditemuakan di aliran sungai sepanjang Sukoharjo sampai Solo.
"Saya menyesal seumur hidup, saya minta maaf sebesar-besarnya dan saya minta maaf dengan keluarga korban, saya menyesal sekali," kata Yono.
Yono berhasil diamankan di Makam Haji Kartasura pada Minggu 28 Mei 2023.
Pasal yang disangkakan kepada Yono yakni Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana atau Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Seseorang.
Baca juga: Sakit Hati Tak Dipinjami Motor, Yono Pukul R Pakai Besi, Pinjam Pisau Tukang Sate untuk Mutilasi
Kronologi Pembunuhan hingga Ancaman Hukuman Mati
Berdasarkan keterangan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, pembunuhan itu terjadi Jumat 19 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB.
Lokasi kejadian di sebuah toko mebel yang terletak di Jalan Ir Soekarno, Dukuh Ngasinan, Nomor 36, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
"Tersangka atas nama Suyono pekerjaan buruh, tinggal di Laweyan. Dari penemuan mayat, tujuh hari berhasil kita ungkap," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).
"Tersangka ditangkap Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di Dukuh Widorejo, Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo," jelasnya.
Tersangka Suyono awalnya membunuh korban dengan cara memukulnya menggunakan pipa besi.
Setelah memastikan korban tewas, Suyono kemudian memutilasi korban.
"Tersangka lebih dulu membunuh korban dengan memukul menggunakan pipa besi. Setelah meninggal dunia, pelaku kemudian memutilasi korban dan dimasukkan ke dalam empat kantong plastik dan dibuang di tempat terpisah," jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Belakangan potongan tubuh korban ditemukan di sejumlah titik yakni Jembatan Ngasinan Kwarasan, Jembatan Ngeblak, Jembatan Ngruki Cemani, hingga Jembatan Pringgolayan.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti mulai sepeda motor milik korban, pipa besi sepanjang 30 sentimeter, pisau pemotong, helm warna hitam, kaus pendek, dan celana jens milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: Kasus Mutilasi di Solo dan Sukoharjo, Diduga Bermotif Cinta Segitiga, 20 Saksi Diperiksa
Penemuan Potongan Tubuh
Bengawan Solo
Polres Sukoharjo
Polresta Solo
Polda Jateng
Motif pelaku mutilasi di Solo
R korban mutilasi
pelaku kasus mutilasi
Pisau Tukang Sate Saksi Bisu Tindakan Keji Yono pada Tubuh R, Pelaku Bersiap Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Sakit Hati Tak Dipinjami Motor, Yono Pukul R Pakai Besi, Pinjam Pisau Tukang Sate untuk Mutilasi |
![]() |
---|
TERSANGKA Kasus Mutilasi di Solo-Sukoharjo Berhasil Ditangkap, Pelaku Adalah Teman Kerja Korban |
![]() |
---|
Kasus Mutilasi di Solo dan Sukoharjo, Diduga Bermotif Cinta Segitiga, 20 Saksi Diperiksa |
![]() |
---|
Ada Bercak Darah di Semak Tak Jauh dari Potongan Tangan R Ditemukan, Dicurigai sebagai TKP Eksekusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.