Berita Gianyar
Villa Milik WNA Rusia di Ubud Bali Disegel DPRD Gianyar! Simak Alasannya Berikut Ini
Hal itu dikarenakan keberadaan villa yang telah rampung itu, dinilai melanggar perda, salah satunya tentang kesucian pura.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sebuah villa milik warga negara Rusia di Banjar Sindu, Desa Sayan, Ubud, Gianyar, Bali, direkomomendasikan disegel oleh anggota Komisi 1 DPRD Gianyar, Selasa 30 Mei 2023.
Hal itu dikarenakan keberadaan villa yang telah rampung itu, dinilai melanggar perda, salah satunya tentang kesucian pura.
Sebab villa itu dibangun mengelilingi dan berjarak beberapa meter dari Pura Masceti, dan bahkan Pura Beji yang tidak berpagar.
Sebelum direkomendasikan untuk disegel, Dewan Gianyar telah datang ke villa tersebut, Senin 29 Mei 2023.
Namun karena tak menemukan pihak manejemen maupun pemilik villa, maka mereka pun kembali datang, Selasa 30 Mei 2023 siang.
Baca juga: Potensi Kalahkan Sektor Pariwisata, Simak Penjelasan Kadis Kelautan Bali
Baca juga: Usung Gaya Hidup Sehat, HARRIS Hotel & Residences Sunset Road Bali Lakukan Aksi Plogging & Zumba

Anggota Komisi 1 DPRD Gianyar, I Made Wardana, membenarkan bahwa, Selasa ini merupakan kali kedua pihaknya mendatangi villa tersebut.
"Kemarin orang kepercayaan tak ada di tempat. Villa ini milik orang asing dari Rusia," ujarnya.
Dek War sapaannya, saat melakukan sidak pertama, pihaknya menemukan sejumlah kamar villa telah ada yang menempati. Padahal villa ini tak mengantongi izin.
Dalam kedatangan kali keduanya, Komisi I DPRD Gianyar, datang bersama Dinas Satpol PP Gianyar, Dinas Perizinan, Bappeda, serta Dinas PUPR Gianyar.
Saat itu, tim ditemui oleh management vila di halaman parkir. Saat itu, tim meminta pihak manajemen menunjukkan perizinan villa.
Namun mereka tak bisa menunjukkan izin secara lengkap. Mereka beralasan sejumlah izin masih dalam proses.
Saat itu, Dewan Gianyar menyinggung pelanggaran yang dilakukan pihak vila. Mulai dari jarak villa kurang dari 25 meter dari kawasan pura.
Serta beberapa bangunan dibangun di atas lahan sawah yang dilindungi (LSD).
Tak berlangsung lama, Dewan Gianyar merekomendasikan villa untuk disegel.
Lantas, Satpol PP Gianyar memberikan tanda X berwarna merah pada bangunan yang melanggar perda.
Ketegangan sempat terjadi saat Satpol PP hendak memberikan tanda X. Sebab pihak management dan kuasa hukumnya tak menerima.
Namun ketegangan itu tidak berlangsung lama. Hingga eksekusi pun dilakukan.

Ketua Komisi 1 DPRD Gianyar, I Nyoman Amertayasa, mengatakan villa tersebut dengan jelas telah melanggar perda nomor 2 tahun 2023 terkait tata ruang radius kawasan suci pura.
Serta sejumlah bangunan juga telah berdiri di atas lahan sawah yang dilindungi (LSD).
Pihak pemerintah memberikan deadline waktu 1 bulan, untuk pemilik properti melakukan pembongkaran.
"Jelas telah melakukan pelanggaran. Kami tegaskan harus dibongkar, deadline satu bulan. Kami tidak mendiskreditkan pihak vila, kami butuh investor, namun ada aturan hukum yang harus kami bawa.
Serta masyarakat yang harus kami ayomi. Pembongkaran tidak hanya pertama kali kami lakukan," ujarnya.
Amertayasa mengatakan, ini bukan kali pertama pihaknya merekomendasikan penyegelan atau pembongkaran bangunan villa yang melanggar perda.
"Sebelumnya sebuah villa di daerah Tegalalang juga kami lakukan hal yang sama," ujarnya.
Terkait hal ini, pihak management villa belum mau memberikan keterangan. (*)
Megawati Hadiri Plebon Ida Pedanda Gede Sadhawa Jelantik Putra di Gianyar |
![]() |
---|
PRIA LOKAL Digerebek di Batubulan Gianyar, Polisi Temukan ini di Rumahnya |
![]() |
---|
Kasus Orang Jatuh Ke Jurang Ternyata Korban Pengeroyokan Di Bali, Rohmat & Wahyu Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Motif Rohmat dan Wahyu Tega Keroyok Lalu Tusuk Kurniawan, Korban Ditemukan di Bawah Jembatan di Ubud |
![]() |
---|
Hama Tikus Kembali Muncul Di Gianyar Bali, Distanak Tekankan Teknik Ngeropyok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.