Berita Bali
Pigai Usul Kantor Wakil Rakyat Sediakan Tempat Khusus Untuk Pendemo dan Pejabat Wajib Temui
Pigai Usul Kantor Wakil Rakyat Sediakan Tempat Khusus Untuk Pendemo dan Pejabat Wajib Temui
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Melihat aksi demo di berbagai daerah yang kerap sampai mengganggu aktivitas hak pengguna jalan lain, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan sebuah usulan untuk unjuk rasa.
Sebagaimana disampaikan saat kunjungan kerjanya bersama jajaran di wilayah Bali untuk meninjau posko pengungsian korban banjir dan monitor perkembangan situasi pasca demonstrasi di Mapolda Bali, pada Jumat 12 September 2025.
"Ini usulan saya, kantor-kantor yang spacenya besar seperti DPR RI itu, yang ada halaman besar itu dibikin tempat untuk unjuk rasa, space democration center, pusat demokrasi, terutama kantor yang spacenya besar," kata Natalius.
Baca juga: Banjir di Bali Bisa Berefek Jangka Panjang, Kerugian Ekonomi Capai Ratusan Miliar Rupiah
"Jangan sampai masyarakat demonstrasi di jalan yang mengganggu hak pengguna jalan, kenyamanan orang karena itu sebaiknya dibikin di halaman biar 1.000-2.000 orang muat, baru berunjuk rasa," sambungnya.
Selanjutnya, pada saat penyampaian orasi, wajib ada pimpinan atau perwakilan pejabat yang keluar untuk menerima para pendemo dan jangan sampai kantor tutup saat didemo.
Baca juga: 37 SD dan SMP di Denpasar Terdampak Banjir dan Hujan, Tembok Roboh hingga Plafon Jebol
"Pada saat unjuk rasa pimpinan keluar untuk menerima mereka, dan wajib menerima, nanti diharapkan suatu saat kedepan kita harus bisa punya perarturan setiap unjuk rasa pimpinan kantor atau perwakilan harus terima jangan sampai tutup," tandasnya.
Kementerian HAM siap untuk mengawali peraturan itu, yang artinya Natalius siap jika sewaktu-waktu dirinya didemo dan menemui pendemo untuk mendengarkan aspirasi.
"Kalau Kementerian HAM suruh bikin peraturan itu saya mau aja, setiap unjuk rasa siapapun pemerintah apakah eksekutif legistlatif yudikatif atau korporasi pihak swasta wajib menerima pengaduan/unjuk rasa tapi spacenya dibikin pusat demokrasi," jelasnya.
Penyediaan ruang khusus untuk pendemo itu menyiiratkan bahwa negara hadir untuk menerima pendapat, pikiran dan perasaan rakyat yang disampaikan dengan cara berkumpul karena itu salah satu hak warga negara.
"Memenuhi hak untuk berkumpul dalamkonteks demokrasi dibikinkan orang demo tidak di jalan raya karena menyampaikan pendapat jangan membatasi hak orang lain untuk berjalan, lalu lintas untuk menjalankan aktivitas sehari hari," ujar dia.
"Ruang ruang seperti ini dibikinkan kalau ada kantor di Provinsi Kabupaten Kota kalau sempit tidak boleh dipaksakan tapi kalau ada halaman dibikinkan untuk memenuhi hak menyampaikan pendapat itu. Saya akan kirim surat ke kementerian lembaga dan daerah," pungkas Natalius Pigai. (*)
PASCA Demo 2 Polisi Naik 1 Tingkat, Jadi Korban Saat Pengamanan Demo, 2 Personel Polisi Dapat KPLB |
![]() |
---|
Sempat Terhenti Akibat Pandemi, ITDC Bali Kembali Akan Hadirkan The Nusa Dua Festival |
![]() |
---|
Libur Panjang Maulid Nabi 2025, Penumpang Domestik Bandara Ngurah Rai Bali Naik 6 Persen |
![]() |
---|
3 WNA Terancam Hukuman Mati, Selundupkan Narkoba Golongan1, BNNP Bali Mensinyalir Bagian dari Kartel |
![]() |
---|
Banyu Pinaruh, Nusa Penida For Tomorrow Clean Up & Belajar Maknai Esensinya, Bupati Satria Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.