Penemuan Mayat di Kolong Tol

Fakta Pembunuhan Wanita Dalam Karung, Kenalan Lewat Sosmed Lalu Dibunuh Gara-gara Minta Dinikahi

Warga kelurahan Marunda Cilincing, Jakarta Utara dihebohkan dengan penemuan jasad wanita di dalam karung

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Tribun-Bekasi/M. Rifqi Ibnumasy
Fakta Pembunuhan Wanita Dalam Karung, Kenalan Lewat Sosmed Lalu Dibunuh Gara-gara Minta Dinikahi 

Namun, korban menuntut untuk dinikahi sampai membuat sang pelaku gelap mata melakukan aksi pembunuhan.

"Untuk korban PSK atau tidak, itu masih dilakukan pendalaman, belum bisa kita sampaikan karena kasus ini baru terungkap. Kita baru konsen di pengungkapan yang tadi kita sampaikan motif pembunuhan," ucapnya.

4. Dibekap dengan bedcover

Mukarom mengatakan bahwa nyawa korban melayang dengan cara dibekap dengan menggunakan bedcover.

"Sesuai keterangan dari tersangka serta hasil autopsi awal kepada korban bahwa korban ini merenggang nyawa akibat penyempitan di rongga leher sesuai dengan keterangan dari tersangka bahwa dia melakukan pembunuhan itu dengan cara dibekap oleh bedcover," tuturnya.

Menurut Mukarom, aksi pembunuhan yang dilakukan seorang pria bernama Volly Willy ditengarai motif asmara.

5. Korban minta dinikahi

Korban yang telah menjalin hubungan dengan pelaku itu selama satu tahun meminta untuk dinikahi.

"Jadi hubungan tersangka dan korban ini adalah teman dekat. Jadi korban menuntut keseriusan kepada tersangka karena tersangka ini masih mempunyai istri akhirnya terlibat cekcok sehingga tersangka melakukan pembunuhan pada hari Kamis (25/5/2023)," ucap dia.

6. Dua Pelaku adik kakak

Pelaku Volly Willy Aritonang (54) selaku pacar korban dengan M Furqon (52) dalam kasus pembunuhan T merupakan kakak beradik.

Setelah korban meninggal, Volly Willy menghubungi adiknya bernama Furqon bahwa korban telah tewas di kontrakannya.

"Lalu MF datang ke kontrakan terus melihat keterangannya mereka panik, akhirnya pada malam Jumat korban diiikat dimasukkan di karung, lalu dimasukkan ke dalam karung goni terus dibuang di bawah kolong jembatan Tol Cilincing-Cibitung," tuturnya.

7. Ancaman Hukuman mati

"Jadi kenapa sampai terjadi pembunuhan, dilakukan oleh para pelaku untuk perihal lainnya masih kita dalami betul, masih kita periksa, masih kami dalami kalau memang sudah ada petunjuk lain pasti akan kami sampaikan," lanjut dia.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

(*)

WartaKota

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved