Berita Jembrana

Mulham Kuras Isi ATM yang Ditemukan di Atas Mesin, Rp5,4 Juta Diambil Tiga Kali Transaksi

Namun, saat ia hendak pulang ke rumahnya, ia melupakan kartu ATMnya dan tertinggal di atas mesin tersebut.

Liliana Drew dari Pexels
iLUSTRASI - Mulham Robbani asal Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Bali, diamankan polisi usai menguras isi ATM milik warga yang tertinggal di sebuah mesin ATM. Mulham menguras seluruh isi ATM korbannya, dengan cara menariknya sebanyak tiga kali secara berturut-turut. Total, korban mengalami kerugian senilai Rp5,4 juta. 

Tindak pidana pencurian yang dilakukan pertama kali ini, mengakibatkan pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Jadi ini sebagai edukasi. Masyarakat agar jangan teledor terhadap segala jenis kartu penting telebih kartu ATM.

Kemudian untuk masyarakat yang menemukan kartu agar jangan disalahgunakan juga. Karena jika mengambil atau menguras ATM orang lain tanpa izin terancam hukuman pidana," imbaunya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved