Berita Jembrana
Mulham Kuras Isi ATM yang Ditemukan di Atas Mesin, Rp5,4 Juta Diambil Tiga Kali Transaksi
Namun, saat ia hendak pulang ke rumahnya, ia melupakan kartu ATMnya dan tertinggal di atas mesin tersebut.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Liliana Drew dari Pexels
iLUSTRASI - Mulham Robbani asal Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Bali, diamankan polisi usai menguras isi ATM milik warga yang tertinggal di sebuah mesin ATM.
Mulham menguras seluruh isi ATM korbannya, dengan cara menariknya sebanyak tiga kali secara berturut-turut. Total, korban mengalami kerugian senilai Rp5,4 juta.
Tindak pidana pencurian yang dilakukan pertama kali ini, mengakibatkan pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Jadi ini sebagai edukasi. Masyarakat agar jangan teledor terhadap segala jenis kartu penting telebih kartu ATM.
Kemudian untuk masyarakat yang menemukan kartu agar jangan disalahgunakan juga. Karena jika mengambil atau menguras ATM orang lain tanpa izin terancam hukuman pidana," imbaunya. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Jembrana
Koperasi Merah Putih Dapat Pendampingan, Alokasikan 3 Orang Tenaga Administrasi di Jembrana Bali |
![]() |
---|
Alokasikan 3 Orang Tenaga Administrasi Status PPPK, Koperasi Merah Putih Dapat Pendampingan Teknis! |
![]() |
---|
Truk Kontainer Tertimpa Pohon Tumbang di Jembrana Bali, Evakuasi Dilakukan Tim Gabungan |
![]() |
---|
Tembok Puskesmas di Jembrana Retak, Tembok Warga Roboh, Pasien Dievakuasi dari Lantai II |
![]() |
---|
Kabin Truk Tronton Lepas di Jembrana, Sopir Loncat Keluar, Truk Tronton Seruduk Toko Bangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.