Pemilu 2024

Pemilu 2024 Tetap Gunakan Kotak Suara Karton, Hanya Desain Surat Suara yang Diubah

Pemilu 2024 Tetap Gunakan Kotak Suara Karton, Hanya Desain Surat Suara yang Diubah

Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
ilustrasi 

Namun begitu ada beberapa hal dalam desain surat suara yang dirasa KPU tidak diubah guna memudahkan sosialisasi bagi pemilih maupun juga peserta.

Seperti halnya komposisi nama partai, daftar nama calon, hingga nama calon itu sendiri sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pemilu.

“Merah untuk DPD, hijau untuk DPC Kabupaten/Kota, jadi sudah dikenal. Kita pertahankan karena untuk memudahkan sosialisasi bagi pemilih dan peserta pemilu,” tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved