Berita Gianyar
Pengunjung PN Gianyar Geger, Juru Sita Meninggal Mendadak di Dalam Mobil
Juru Sita Pengadilan Negeri Gianyar, I Nyoman Darwin Saputra (51) meninggal mendadak
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pengadilan Negeri Gianyar geger, Selasa 30 Mei 2023, pukul 09.00 Wita.
Hal itu karena Juru Sita Pengadilan Negeri Gianyar, I Nyoman Darwin Saputra (51) meninggal mendadak, diduga karena serangan jantung.
Mendiang sempat mendapatkan pertolongan di RSUD Sanjiwani Gianyar.
Sebelum meninggal, yang bersangkutan sempat pingsan di dalam mobil saat hendak mengantar berkas panggilan atas kasus perdata ke Kecamatan Payangan.
Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Suami Istri yang Membusuk di Dalam Rumah, Sempat Dikira Bau Bangkai Tikus
Humas Pengadilan Negeri Gianyar, Erwin Harlond menjelaskan, sebelum Darwin meninggal, yang bersangkutan telah berada di kantor sejak pagi, dan sekitar 08.30 Wita, yang bersangkutan hendak mengantarkan berkas panggilan ke Payangan atas kasus perdata.
"Pada saat almarhum mau berangkat mengantar teks panggilan ke Payangan, almarhum menunggu anak honorer di dalam mobilnya dan ketika anak honor itu datang menghampiri mobil almarhum, terlihat almarhum sedang tidur dan ketika coba dibangunkan, ternyata almarhum sudah pingsan," ungkap Erwin.
Mendapati hal itu, mendiang langsung dilarikan ke RSUD Sanjiwani Gianyar, yang berada di seberang jalan PN Gianyar.
Setibanya di rumah sakit, pihak medis lantas memberikan pertolongan.
Namun tak berselang lama, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia karena serangan jantung.
"Saat ditemukan pingsan di dalam mobil, jadi langsung dibawa ke UGD RSUD Sanjiwani. Setelah diberi tindakan pertolongan, almarhum hanya bertahan beberapa menit saja kemudian mengembuskan nafas terakhirnya pukul 09.00 Wita. Almarhum meninggal karena serangan jantung," ujar pria yang juga hakim di PN Gianyar itu.
Terkait riwayat jantung, Erwin menjelaskan, pada lebih dari dua bulan lalu, yang bersangkutan kerap mengeluhkan capek.
Dan, saat itu keluarga besar Pengadilan Negeri Gianyar pun mengetahui yang bersangkutan menderita penyakit jantung.
Hal itu berdasarkan obat yang rutin dikonsumsi mendiang.
"Kurang lebih dua bulan terakhir ini almarhum sering mengeluh capek dan almarhum rutin kontrol dan mengkonsumsi obat untuk penyakit jantungnya," ungkap Erwin.
Dijelaskan pula bahwa mendiang merupakan warga asal Buleleng, yang telah bertugas di PN Gianyar sejak 22 tahun lebih.
Pasca kejadian ini, jenazah mendiang akan dikremasi pada 1 Juni 2023.
"Almarhum bertugas di Gianyar sudah 22 tahun 4 bulan. PN Gianyar akan mengurusi pengantaran jenazah ke Ceko Maria tempat dikremasinya almarhum 1 Juni 2023," ujar Erwin. (weg)
Kumpulan Artikel Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.