Berita Gianyar

Polres Gianyar Kukuhkan Polisi Banjar, Bantu Pecahkan Persoalan Agar Tak Selalu ke Jalur Hukum

Polres Gianyar kukuhkan Polisi Banjar, bantu pecahkan persoalan di masyrakat agar tak selalu dibawa ke jalur hukum.

Ist
Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada saat mengukuhkan polisi banjar, Rabu 31 Mei 2023. 

TRIBUN-BALI COM, GIANYAR - Sebanyak 548 orang personil kepolisian Polres Gianyar, Bali dikukuhkan untuk bertugas di setiap banjar atau sejenis RW se Kabupaten Gianyar, Rabu 31 Mei 2023.

Polisi banjar ini diharapkan dapat memupuk kepedulian masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

Sebab banjar memiliki peran vital salam menciptakan kondusivitas suatu daerah.

Selain itu, keberadaan polisi banjar ini juga diharapkan dapat ikut serta memecahkan setiap persoalan yang dihadapi masyarakat, supaya setiap persoalan tidak melulu diselasaikan dalam ke jalur hukum. 

Pengukuhan polisi banjar itu digelar di Lapangan Apel Endra Dharmalaksana Polres Gianyar dan dipimpin langsung oleh Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gianyar mengukuhkan sebanyak 548 personel Polres Gianyar untuk bertugas di 548 banjar yang berada di wilayah Kabupaten Gianyar.

Dalam amanatnya, Kapolres Gianyar menyampaikan pembentukan Polisi Banjar/RW ini merupakan implementasi dari program Polisi Masyarakat (Polmas) yang mengamanatkan setiap anggota Polri mengemban tugas pemolisian masyarakat, yaitu menggerakan seluruh komponen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat.

Baca juga: Polres Gianyar Gencar Buru Pelaku Curanmor, Pencuri Kerap Incar Motor yang Tak Terkunci Stang

“Program Polisi Banjar ini dilaksanakan dengan tujuan memperkuat penyelenggaraan harkamtibmas di seluruh wilayah NKRI sampai ke tingkat Banjar/RW, serta mendekatkan anggota kepolisian dengan masyarakat, sehingga mampu memperkuat data kepolisian tentang potensi ancaman keamanan,” ujar AKBP Widiada.

Terkait tugas polisi banjar, kata dia, bermitra dengan masyarakat dalam mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan kamtibmas di wilayah banjar, serta menemukan pemecahan permasalahan, bersama masyarakat mengatasi masalah sosial dengan tindakan preemptif dan preventif, sehingga tidak berkembang menjadi masalah hukum dan mengganggu kamtibmas serta mendukung fungsi kepolisian lainnya untuk meningkatkan efektivitas penerapan Polisi masyarakat di setiap wilayah banjar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved