Berita Badung
Bali Akan Buat Aplikasi Bagi WNA, Agar Taati Peraturan Yang Ada
Pemerintah Provinsi Bali melalui satgas Warga Negara Asing (WNA) berencana akan membuat aplikasi untuk mengontrol keberadaan WNA di Bali.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Provinsi Bali melalui satgas Warga Negara Asing (WNA) berencana akan membuat aplikasi untuk mengontrol keberadaan WNA di Bali.
Mengingat belakangan ini banyak WNA yang seenaknya dan melanggar aturan yang ada.
Hal itu pun dikatakan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya saat dihubungi 1 Juni 2023.
Pihaknya mengaku aplikasi yang akan dibuat misalnya bernama 'Love Bali'.
Pada aplikasi itu, akan tertera aturan-aturan yang ada di Indonesia khususnya Bali.
Jadi apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan akan ada pada aplikasi tersebut.
"Jadi sebelum mereka (WNA-red) datang ke Bali, mereka harua tau aturan apa yang boleh mereka lakukan di Bali dan tidak boleh dilakukan," bebernya.
Kemudian saat WNA tersebut sudah sampai di Bandara, harus diberikan lembaran terkait aturan yang ada di Bali.
"Jadi setelah mereka tiba, diberikan lembaran yang isinya, ini lo yang harus kamu lakukan di Bali dan tidak boleh kamu lakukan. Kaalau kamu berusaha melakukan akan dilakukan tindakan tegas," bebernya.
Baca juga: Terkait WNA Nakal di Bali, Jaya Negara Usulkan WNA ke Bali Wajib Punya Saldo
Selain itu aturan tersebut juga harus disosialisasikan di Hotel dan ditempel di hotel.
Dengan begitu wisatawan yang akan datang bisa di filter dan diawasi secara ketat oleh imigrasi.
"Untuk masalah wisatawan yang marak berulah saat ini kan tidak tinggal di hotel. Mereka tinggal di kos-kosan, villa yang murah bersama teman-temanya. Ini yang harus kita lakukan pengawasan ketat," katanya.
Disinggung apakah aplikasi ini sudah dibuat, Suryawijaya yang juga merupakan Wakil Ketua PHRI Bali itu mengaku saat ini sedang berproses.
Kendati demikian SE yang dikeluarkan Gubernur Bali pada 31 Mei 2023 kemarin juga merupakan peringatan awal bagi wisatawan.
Sehingga jika melanggar ada penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku seperti undang-undang, perda dan yang lainnya.
"Kalau urusan administrasi dan yang lain, imigrasi yang mendak. Kalau ugal-ugalan dijalan kepolisian yang menidak termasuk juga ada penindakan dari satpol PP jik membuat onar," imbuhnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.