Berita Bali
Terbitkan SE No 4 Tahun 2023 terkait Wisman, Gubernur Bali Koster Komunikasi ke Dubes dan Konsulat
Gubernur Koster kembali menegaskan bahwa gunung-gunung yang ada di Bali tidak lagi menjadi destinasi wisata
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menggelar Rapat Koordinasi Pariwisata Bali Menuju Bali Era Baru yang membahas pariwisata bersama para bupati/wali kota se-Bali di Wiswa Sabha, Denpasar, Bali, Rabu 31 Mei 2023.
Setelah Rakor tersebut di antaranya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
Gubernur Koster menyebutkan, pihaknya akan mngkomunikasikan surat edaran tersebut dengan duta besar dan para konsulat yang ada di Bali.
Selain itu akan diadakan rapat koordinasi dengan pemerintah pusat dan terutama sekali akan dikomunikasikan dengan para maskapai dan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata, khususnya wisman yang berkunjung ke Bali.
Baca juga: Koster Bulatkan Keputusan Gunung di Bali Tak Boleh Ada Aktivitas Wisata Mendaki
“Kemudian pariwisata yang kita tuju adalah pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Jadi kita ingin wisatawan yang datang ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas. Tidak ingin pariwisata membuat bencana untuk Bali, apalagi membuat masalah yang berdampak lebih serius bagi kehidupan masyarakat Bali terkait dengan alam, manusia dan kebudayaan Bali,” tandasnya.
Kata Koster, Pemerintah Provinsi Bali akan tetap menjadikan pariwisata sebagai sektor yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Bali, tetapi pariwisata yang betul-betul menjaga kearifan lokal, memuliakan adat tradisi seni budaya serta kebudayaan Bali dan menghormati semua tatanan kehidupan yang ada di Bali.
Untuk itu Pemprov Bali akan melakukan kebijakan yang lebih ketat.
Di sisi lain, Gubernur Koster kembali menegaskan bahwa gunung-gunung yang ada di Bali tidak lagi menjadi destinasi wisata.
Hal ini berimbas pada aktivitas mendaki berwisata di gunung yang tidak diperbolehkan lagi.
Pernyataan tersebut ia sampaikan pada Rakor Pariwisata.
“Karena Gunung merupakan kawasan disucikan, maka kita melarang pendakian gunung. Dan akan dikeluarkan peraturan daerah untuk mengatur semua,” jelasnya.
Peraturan tersebut tak hanya berlaku untuk wisman mancanegara, namun juga untuk wisatawan domestik dan warga lokal.
Masyarakat diperbolehkan berada di areal gunung jika ada pelaksanaan upacara khusus.
“Kecuali akan ada pelaksanaan upacara atau penanggulangan kebencanaan atau kegiatan khusus lainnya. Jadi bukan untuk kegiatan wisata,” imbuhnya.
Peraturan ini berlaku di semua gunung di Bali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.