Berita Bali

Terbitkan SE No 4 Tahun 2023 terkait Wisman, Gubernur Bali Koster Komunikasi ke Dubes dan Konsulat

Gubernur Koster kembali menegaskan bahwa gunung-gunung yang ada di Bali tidak lagi menjadi destinasi wisata

Tribun Bali/ Ni luh Putu Wahyuni Sari
Gubernur Bali, Wayan Koster adakan Rapat Koordinasi Pariwisata Bali Menuju Bali Era Baru di Wiswa Sabha pada, Rabu 31 Mei 2023 - Terbitkan SE No 4 Tahun 2023 terkait Wisman, Gubernur Bali Koster Komunikasi ke Dubes dan Konsulat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARGubernur Bali Wayan Koster menggelar Rapat Koordinasi Pariwisata Bali Menuju Bali Era Baru yang membahas pariwisata bersama para bupati/wali kota se-Bali di Wiswa Sabha, Denpasar, Bali, Rabu 31 Mei 2023.

Setelah Rakor tersebut di antaranya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.

Gubernur Koster menyebutkan, pihaknya akan mngkomunikasikan surat edaran tersebut dengan duta besar dan para konsulat yang ada di Bali.

Selain itu akan diadakan rapat koordinasi dengan pemerintah pusat dan terutama sekali akan dikomunikasikan dengan para maskapai dan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata, khususnya wisman yang berkunjung ke Bali.

Baca juga: Koster Bulatkan Keputusan Gunung di Bali Tak Boleh Ada Aktivitas Wisata Mendaki

“Kemudian pariwisata yang kita tuju adalah pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Jadi kita ingin wisatawan yang datang ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas. Tidak ingin pariwisata membuat bencana untuk Bali, apalagi membuat masalah yang berdampak lebih serius bagi kehidupan masyarakat Bali terkait dengan alam, manusia dan kebudayaan Bali,” tandasnya.

Kata Koster, Pemerintah Provinsi Bali akan tetap menjadikan pariwisata sebagai sektor yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Bali, tetapi pariwisata yang betul-betul menjaga kearifan lokal, memuliakan adat tradisi seni budaya serta kebudayaan Bali dan menghormati semua tatanan kehidupan yang ada di Bali.

Untuk itu Pemprov Bali akan melakukan kebijakan yang lebih ketat.

Di sisi lain, Gubernur Koster kembali menegaskan bahwa gunung-gunung yang ada di Bali tidak lagi menjadi destinasi wisata.

Hal ini berimbas pada aktivitas mendaki berwisata di gunung yang tidak diperbolehkan lagi.

Pernyataan tersebut ia sampaikan pada Rakor Pariwisata.

“Karena Gunung merupakan kawasan disucikan, maka kita melarang pendakian gunung. Dan akan dikeluarkan peraturan daerah untuk mengatur semua,” jelasnya.

Peraturan tersebut tak hanya berlaku untuk wisman mancanegara, namun juga untuk wisatawan domestik dan warga lokal.

Masyarakat diperbolehkan berada di areal gunung jika ada pelaksanaan upacara khusus.

“Kecuali akan ada pelaksanaan upacara atau penanggulangan kebencanaan atau kegiatan khusus lainnya. Jadi bukan untuk kegiatan wisata,” imbuhnya.

Peraturan ini berlaku di semua gunung di Bali.

Dan data yang sudah ia dapatkan yakni terdapat 22 gunung di Bali.

Sebelumnya, gunung-gunung yang ada di Bali akan dijadikan kawasan suci oleh Pemprov Bali setelah melakukan Rapat Paripurna ke- 3 DPRD Provinsi Bali dengan DPRD Provinsi Bali, Senin 30 Januari 2023 lalu.

Gubernur Koster mengatakan, tata ruang ini sudah lama ditunggu dan memang sudah menjadi kebutuhan mendesak karena pembangunan Bali ke depan harus dikelola dengan satu tatanan yang semakin baik.

Pengaturan yang berkaitan dengan tata ruang ini lebih lanjut akan diturunkan menjadi rencana detail tata ruang di kota/kabupaten se-Bali.

“Tadi saya ikuti arahan perdanya pertama ada aspek kawasan suci termasuk ada gunung diatur mulai dari bawah sampai ke puncak gunung, dijadikan sebagai kawasan suci. Ini saya baru dapat detail mengenai ini hari ini dan sangat sesuai dengan harapan saya karena para sulinggih telah memberikan keputusan sejumlah gunung di Bali agar dijadikan kawasan suci,” kata Koster.

Terkait wisman nakal, langkah tegas telah dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap 132 turis asing di Bali.

Penindakan Kemenkumham terhadap turis asing itu sejak awal 2023 hingga saat ini.

132 turis asing itu ditindak karena melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

Demikian disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Hal itu sekaligus menanggapi berbagai ulah turis mancanegara itu yang kerap membuat onar di tanah air.

"Sudah dideportasi 132 orang dalam Januari sampai Mei. 132 orang kalau dibagi 60 ribu (turis asing) mah kecil, tapi kan membuat heboh," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 31 Mei 2023.

Yasonna menyatakan, memang ada 60 ribu turis asing yang kerap datang ke Bali.

Nantinya, para turis-turis nakal tak hanya kenal deportasi, tetapi bisa sanksi pencekalan.

"Jadi memang sekarang posisi di Bali sekitar 60 ribu pasti adalah yang nakal. Tetapi kalau dia nakal kita deport dan cekal," ungkapnya.

Yasonna menambahkan, pihaknya juga telah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi kepada turis asing.

Caranya dengan mengirimkan brosur yang berisikan larangan-larangan.

"Saya baru pulang dari Bali ada rapat mereka akan kerja sama terus dari Pemda juga akan membuat sosialisasi kepada tamu-tamu asing untuk membuat selebaran brosur ini tidak boleh ini tidak boleh," ungkapnya.

"Jadi saya waktu kemarin datang menteri kehakiman Rusia dia bilang kepada warganya kamu harus taat kepada hukum di negara manapun. Kalau dibilang kepada saya kalau melanggar hukum kalau pidana hukum. Kalau melanggar kemigrasian deportasi cekal itu harus kita lakukan," sambungnya.

Terpisah, terkait banyaknya Wisman nakal, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengusulkan agar WNA yang berlibur ke Bali harus memiliki saldo dalam jumlah tertentu.

Hal tersebut berkaca dari WNI yang berlibur ke luar negeri diwajibkan memiliki saldo.

“Kita ke luar negeri kan harus punya saldo sebagai jaminan. Dan itu harus kita lakukan juga bagi bule yang datang ke Bali,” kata Jaya Negara, Rabu 31 Mei 2023.

Jaya Negara menambahkan, hal tersebut pun harus dipertegas agar WNA atau turis yang datang ke Bali lebih berkualitas.

Selain itu, sebelumnya Jaya Negara juga mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua PHRI Bali yang juga Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati terkait wisatawan berkualitas ini.

Pihaknya juga melihat, banyak hotel yang sampai melakukan banting harga demi menggaet wisatawan.

“Yang dikejar wisatawan berkualitas karena saya melihat beberapa hotel dulunya harganya Rp 1 juta atau minimal Rp 800 ribu, sekarang dijual Rp400 ribu,” kata Jaya Negara, beberapa waktu lalu.

Sehingga pihaknya ingin agar ada perubahan paradigma di kalangan wisatawan asing yang selama ini menganggap Bali murah.

“Sekarang kualitas wisatawan asing kita ubah. Apalagi dengan adanya UU Provinsi Bali,” katanya.

Jaya Negara menyebut, dengan harga kamar yang murah akan membuat hotel tak mendapat keuntungan.

Semisal tingkat huniannya hanya 60 persen dengan harga per kamar Rp 400 ribu, tentu pendapatan hotel akan pakpok. (sar/sup)

Akan Laporkan ke Megawati

MENGIKUTI arahan Presiden RI Ke-5 Megawati Soekarnoputri, Gubernur Bali Wayan Koster menggelar Rapat Koordinasi Pariwisata Bali Menuju Bali Era Baru di Wiswa Sabha, Rabu 31 Mei 2023.

Koster pun mewajibkan seluruh bupati/wali kota hadir dalam rapat tersebut.

Namun kendati diwajibkan hadir, ditemukan beberapa bupati yang absen dan diwakili oleh wakil bupati dalam rapat tersebut, yakni Bupati Badung Giri Prasta, Bupati Jembarana Nengah Tamba, Bupati Gianyar I Made Mahayastra, dan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.

Koster mengatakan, nantinya peserta yang hadir dan hasil rapat ini akan dilaporkan ke Megawati.

“Datang semua kok, zbupati dan wakil kan satu paket. Kalau dipisah, tidak bisa. Ya nanti akan dilaporkan apa adanya yang hadir bupatinya ini, wakilnya ini. Semua hadir kan lengkap,” kata Koster.

Tujuan pemanggilan bupati/wali kota pada rakor ini untuk melaksanakan kebijakan yang Pemprov Bali buat karena kewenangan kepariwisataan itu pada kabupaten/kota.

Sehingga harus selaras antara gubernur dan bupati/wali kota se-Bali.

Ia juga buka suara terkait viralnya surat undangan rapat koordinasi ini yang hasilnya akan dilaporkan ke Megawati.

“Berkaitan dengan surat yang viral, ini menunjukkan kepedulian dan kecintaan begitu tinggi dari Presiden kelima RI yakni Bu Megawati Soekarnoputri yang sangat prihatin melihat perkembangan wisatawan belakangan ini yang semakin marak adanya penodaan terhadap kesucian alam Bali dan tidak menghormati budaya Bali,” imbuhnya.

Koster mengaku, ia diperintahkan Megawati untuk melaksanakan rakor.

Sebenarnya ia sendiri sudah berproses untuk menyiapkan surat edaran baru dan akan mengadakan rakor.

Namun dengan adanya perintah dari Megawati sebagai Presiden Kelima RI, rapat koordinasi harus dilaksanakan karena surat edarannya.

Menurutnya, arahan Megawati luar biasa.

Jarang seorang tokoh nasional memiliki kepedulian langsung disampaikan kepada kepala daerah untuk membangun daerahnya agar berjalan dengan lebih baik.

“Saya sangat berterima kasih kepada Ibu Megawati yang begitu cinta dan peduli dengan Bali. Jadi jangan ditanggapi lain. Ini luar biasa. Saya saja sebagai Gubernur tidak berpikir sejauh itu. Iya hasil rapat akan dilaporkan ke Ibu Mega agar beliau tahu bahwa pariwisata Bali dalam proses penataan melalui semua jajaran di Pemprov Bali,” katanya. (sar)

P to P Poin Surat Edaran

1. Wisatawan Mancanegara diwajibkan:

a. memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan Simbol–Simbol Keagamaan yang disucikan;

b. menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan;

c. memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali;

d. berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya;

e. didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata;

f. melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari BI;

g. membayar dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia;

h. melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah;

i. berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki SIM internasional atau nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat-obatan terlarang;

j. menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 (empat) yang resmi atau alat transportasi roda 2 (dua) yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 2 (dua);

k. tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

l. menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

2. Wisatawan Mancanegara Dilarang:

a. memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi);

b. memanjat pohon yang disakralkan;

c. berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian;

d. membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air,
Sungai, Laut, dan tempat umum;

e. menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik;

f. mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax);

g. bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan

h. terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

Sumber: SE No 4 Tahun 2023 (sar)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved