Berita Buleleng

W Ditetapkan Tersangka Kasus Viral Video Bugil Siswi SMP di Buleleng Bali

Sempat ancam habisi ayah korban, W akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus viralnya video bugil siswi SMP di Buleleng, Bali.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribunnewsbogor
Ilustrasi tersangka - Sempat ancam habisi ayah korban, W akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus viralnya video bugil siswi SMP di Buleleng, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satuan Reskrim Polres Buleleng menetapkan W (16) sebagai tersangka atas kasus beredarnya video bugil seorang siswi SMP asal Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi dikonfirmasi pada Kamis 1 Juni 2023 mengatakan, W ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 26 Mei 2023 kemarin.

Mengingat W masih dibawah umur, maka akan dilakukan upaya diversi.

"Sementara satu tersangka, karena dibawah umur maka kita diversi," singkatnya. 

Terpisah Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menyebut W diduga menyebarkan video bugil seorang siswi SMP asal Kecamatan Banjar di WhatsApp (WA) grup yang berisikan lima orang anggota.

Polisi pun masih menyelidiki apakah seluruh anggota yang ada di WA grup tersebut juga turut menyebarluaskan video itu atau tidak, dengan menunggu hasil pemeriksaan ponsel milik tersangka W dari Tim Labfor Polda Bali

"Hasil pemeriksaan ponsel yang digunakan untuk mendistribusikan video tersebut belum keluar. Jadi apakah anggota di WA grup itu turut menyebarkan, ini masih didalami dengan menunggu hasil dari Labfor Polda Bali," jelasnya. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi (Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali)

Diberitakan sebelumnya, video bugil seorang siswi SMP asal Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, beredar di WhatsApp.

Baca juga: Unggah Video Vulgar di Media Sosial, Satpol PP Bali Ingatkan UU ITE

Siswi itu mengaku terpaksa membuat video tersebut lantaran diancam.

Kasus ini dilaporkan oleh orangtua siswi tersebut pada Senin 15 Mei 2023 sore di Mapolsek Banjar hingga akhirnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Buleleng

Kepada polisi siswi yang masih berusia 14 tahun itu mengaku terpaksa membuat video tersebut lantaran mendapatkan ancaman dari W, pria yang dikenalnya lewat sosial media.

Dimana W sempat mengirimkan voice note yang menyebut akan membunuh sang ayah apabila tidak mengirimkan video bugil.

Atas ancaman tersebut, korban pun takut sehingga mau menuruti permintaan pelaku.

Naasnya video bugil yang dikirim oleh siswi itu diduga disebarkan oleh pelaku ke empat orang temannya, hingga akhirnya viral di WhatsApp. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved