Berita Bali

Alasan Gubenur I Wayan Koster Larang Aktivitas Wisata Pendakian Gunung di Bali

Gubernur Bali I Wayan Koster resmi melarang aktivitas wisata di seluruh Gunung yang berada di Bali.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun Bali/ Ni luh Putu Wahyuni Sari
Gubernur Bali, Wayan Koster adakan Rapat Koordinasi Pariwisata Bali Menuju Bali Era Baru di Wiswa Sabha pada, Rabu 31 Mei 2023.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Alasan Gubenur I Wayan Koster melarang aktivitas wisata pendakian Gunung di Bali

Gubernur Bali I Wayan Koster resmi melarang aktivitas wisata di seluruh Gunung yang berada di Bali.

Hal tersebut usai maraknya tindakan oknum bule yang membuat 'onar' di Bali.

Hal tersebut pun membuat aktivitas pendadikan di Gunung-gunung di Bali ditiadakan.

Adapaun alasannya lantaran Gunung merupakan kawasan yang disucikan.

“Karena Gunung merupakan kawasan disucikan maka kita melarang pendakian Gunung. Dan akan dikeluarkan peraturan daerah untuk mengatur semua,” jelasnya Rapat Koordinasi Pariwisata Bali Menuju Bali Era Baru di Wiswa Sabha pada, Rabu 31 Mei 2023. 

Peraturan tersebut tak hanya berlaku untuk wisawatawan mancanegara, namun juga untuk wisatawan domestik dan warga lokal.

Masyarakat diperbolehkan berada diareal Gunung jika ada pelaksanaan upacara khusus. 

“Kecuali akan ada pelaksanaan upacara atau penanggulangan kebencanaan atau kegiatan khusus lainnya. Jadi bukan untuk kegiatan wisata,” imbuhnya. 

Peraturan ini juga berlaku disemua Gunung yang ada di Bali.

Baca juga: Gubernur Koster dan Wagub Cok Ace Sambut Pesawat Terbesar di Dunia ke Bali

Lebih lanjut, berdasarkan data, Koster pun mengatakan jika terdapat  22 gunung di Bali. 

Gunung di Bali Resmi Jadi Kawasan Suci

Sebelumnya, Gunung-gunung yang ada di Bali akan dijadikan kawasan tempat suci oleh Pemerintah Provinsi Bali usai melakukan Rapat Paripurna ke- 3 DPRD Provinsi Bali dengan DPRD Provinsi Bali pada Senin 30 Januari 2023. 

Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan tata ruang ini sudah lama ditunggu dan memang sudah menjadi kebutuhan mendesak karena pembangunan Bali kedepan harus dikelola dengan satu tatanan yang semakin baik.

Pengaturan yang berkaitan dengan tata ruang ini lebih lanjut nanti akan diturunkan menjadi rencana detail tata ruang di Kota/Kabupaten se-Bali. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved