Berita Bali

Alasan Gubenur I Wayan Koster Larang Aktivitas Wisata Pendakian Gunung di Bali

Gubernur Bali I Wayan Koster resmi melarang aktivitas wisata di seluruh Gunung yang berada di Bali.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun Bali/ Ni luh Putu Wahyuni Sari
Gubernur Bali, Wayan Koster adakan Rapat Koordinasi Pariwisata Bali Menuju Bali Era Baru di Wiswa Sabha pada, Rabu 31 Mei 2023.  

“Tadi saya ikuti arahan perdanya pertama ada aspek kawasan suci termasuk ada Gunung diatur mulai dari bawah sampai ke puncak Gunung, dijadikan sebagai kawasan suci. Ini saya baru dapat detail mengenai ini hari ini dan sangat sesuai dengan harapan saya karena para sulinggih telah memberikan keputusan sejumlah gunung di Bali agar dijadikan kawasan suci,” kata, Koster. 

Karena itu, lanjut Koster apa yang diatur dalam rencana tata ruang ini sudah mengakomodir itu dan memang terus terang di Bali gunung pada jaman dahulu para tetua dan leluhur menjadikan Gunung untuk melakukan ritual keagamaan, ber-yoga, bersemedi di puncak Gunung sampai membangun tempat suci dikawasan tersebut. 

Kewajiban dan Larangan Bagi Wisman di Bali

Dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali, Rabu 31 Mei 2023.

Berikut beberapa poin Surat Edaran tersebut:

1. Mewajibkan kepada Wisatawan Mancanegara, untuk:

a. memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan Simbol–Simbol Keagamaan yang disucikan;

b. dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan;

c. memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali;

d. berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya;

e. didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata;

f. melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia;

Baca juga: Gubernur Bali Koster Tegaskan Pancasila Merupakan Ideologi, Kekuatan Pemersatu Bangsa

g. melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar
Indonesia;

h. melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah;

i. berkendaraan dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat-obatan terlarang;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved