Berita Bali
Alasan Gubenur I Wayan Koster Larang Aktivitas Wisata Pendakian Gunung di Bali
Gubernur Bali I Wayan Koster resmi melarang aktivitas wisata di seluruh Gunung yang berada di Bali.
6. Ketentuan ini akan dicantumkan dalam lembaran khusus yang disertakan dalam paspor pada saat wisatawan mancanegara melakukan proses imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa Bali.
Baca juga: Gubernur Bali Koster Ciptakan Bibit Bunga Gumitir Sudamala sebagai Bentuk Perlawanan Impor
7. Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan.
8. Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai KRIPTO sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai Peraturan Perundang-undangan, yaitu: dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya.
9. Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pecalang, dan Dinas Pariwisata.
10. Pelaku usaha jasa pariwisata, dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
(*)
(Tribun-Bali.com/ Ni Luh Putu Wahyuni Sari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.