Tim Kejaksaan Agung Turun ke Daerah Usut Pencucian Uang Eks Menkominfo Johnny G Plate

Tim Kejaksaan Agung Turun ke Daerah Usut Pencucian Uang Eks Menkominfo Johnny G Plate

Tribunnews/Irwan Rismawan
Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019). Sesuai rencana, Presiden Joko Widodo memperkenalkan jajaran kabinet barunya kepada publik mulai Senin (21/10/2019), usai Jokowi dilantik pada Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan periode 2019-2024 bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin. 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tak berhenti dengan mengusut kasus korupsi tower BTS 4G terhadap eks Menkominfo Johnny G Plate.

Namun, penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Johnny G Plate.

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pun telah bergerak ke daerah-daerah untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan TPPU tersebut.

"Masih berjalan (penyidikan TPPU). Tim saya di daerah masih ada," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Ingin Besarkan Hati Sahabatnya, Surya Paloh Jenguk Johnny G Plate, Kejaksaan Agung Buka Suara

Namun Kuntadi enggan menyebutkan daerah-daerah yang dimaksud, sebab dikhawatirkan akan mengganggu jalannya penyidikan.

Pendalaman dugaan TPPU ini dilakukan tim penyidik karena merupakan bagian dari prosedur tetap (protap).

Sebab penanganan korupsi, bukan hanya tentang penindakan.

Upaya pengembalian kerugian negara juga menjadi bagian dari penanganan kasus korupsi, termasuk dalam kasus BTS.

Baca juga: DIAM-DIAM Mantan Menkominfo Johnny G Plate Tak Lagi Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung

"Sekarang ini kan konsepnya adalah pengembalian kerugian negara, macam-macam, kan gitu, menelusuri aset, dan semuanya," kata Kuntadi.

Eks Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Tower BTS

Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka.

Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved