Tim Kejaksaan Agung Turun ke Daerah Usut Pencucian Uang Eks Menkominfo Johnny G Plate
Tim Kejaksaan Agung Turun ke Daerah Usut Pencucian Uang Eks Menkominfo Johnny G Plate
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tak berhenti dengan mengusut kasus korupsi tower BTS 4G terhadap eks Menkominfo Johnny G Plate.
Namun, penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Johnny G Plate.
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pun telah bergerak ke daerah-daerah untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan TPPU tersebut.
"Masih berjalan (penyidikan TPPU). Tim saya di daerah masih ada," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Jumat (2/6/2023).
Baca juga: Ingin Besarkan Hati Sahabatnya, Surya Paloh Jenguk Johnny G Plate, Kejaksaan Agung Buka Suara
Namun Kuntadi enggan menyebutkan daerah-daerah yang dimaksud, sebab dikhawatirkan akan mengganggu jalannya penyidikan.
Pendalaman dugaan TPPU ini dilakukan tim penyidik karena merupakan bagian dari prosedur tetap (protap).
Sebab penanganan korupsi, bukan hanya tentang penindakan.
Upaya pengembalian kerugian negara juga menjadi bagian dari penanganan kasus korupsi, termasuk dalam kasus BTS.
Baca juga: DIAM-DIAM Mantan Menkominfo Johnny G Plate Tak Lagi Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung
"Sekarang ini kan konsepnya adalah pengembalian kerugian negara, macam-macam, kan gitu, menelusuri aset, dan semuanya," kata Kuntadi.
Eks Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Tower BTS
Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka.
Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
Laptop Chromeboox di SDN 2 Melinggih Gianyar Terpaksa Dikanibalisasi, di SMPN 3 Payangan Masih Bagus |
![]() |
---|
5 Bulan Ditetapkan Tersangka, Pelaku TPPU Belum Ditahan, Ditreskrimsus Polda Bali Sampaikan SP2HP |
![]() |
---|
TEPIS Isu Oplosan Tapi Blending, Pertamina: Kualitas Pertamax RON 92 Sesuai Standar Ditjen Migas! |
![]() |
---|
Kronologi Ditangkapnya ZR Eks Pejabat MA, Temuan Uang Nyaris 1 Triliun dan 51 Kg Logam Mulia |
![]() |
---|
Direksi Anak dan Cucu Usaha BUMN Bisa di Proses Hukum Tipikor Menyangkut Kerugian Negara? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.