KKB Papua

Panglima TNI Tak Segan Beri Hukuman Mati pada Prajurit yang Membelot ke KKB, Singgung Sumpah Setia

Tidak sungkan memberikan penghargaan bagi prajurit yang berprestasi dan tegas beri hukuman maksimal, bahkan hukuman mati bagi prajurit berkhianat.

Editor: Mei Yuniken
Kolase Dispenal
Panglima TNI Tak Segan Beri Hukuman Mati pada Prajurit yang Berkhianat, Singgung Sumpah Setia 

Peringatan keras itu merespons adanya fenomena anggota yang membelot ke KKB di Papua.

Dari data yang telah dirangkum Tribunnews.com, tercatat setidak ada enam oknum prajurit TNI yang memilih bergabung dengan KKB Papua sejak tahun 1970-an.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, tak ada prajurit yang membelot ke KKB di era kepemimpinan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono sejak 19 Desember 2022 hingga saat ini.

Kendati demikian, Laksamana Yudo melakukan sejumlah langkah strategis terkait fenomena tersebut.

Peringatan Keras Panglima TNI

Upaya Strategis Panglima TNI Antisipasi Pembelotan Prajurit ke KKB, Singgung Reward and Punishment
Upaya Strategis Panglima TNI Antisipasi Pembelotan Prajurit ke KKB, Singgung Reward and Punishment (Istimewa/Kolase TribunJambi)

Di antara anggota yang membelot tersebut saat ini ada yang telah menjadi pimpinan salah satu kelompok separatis di tanah Papua tersebut.

Sejak tahun 1970, setidaknya ada enam prajurit yang sudah membelot dan bergabung dengan KKB Papua.

Terkait dengan pengkhianatan, Laksamana Yudo Margono pernah memberikan peringatan keras saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu 3 Mei 2023.

Peringatan keras tersebut di antaranya menyangkut tingginya angka perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi di lingkungan TNI di wilayah Kodam XVII Cenderawasih.

Berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat 27 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi pada tahun 2022.

Angka tersebut, naik sebesar 270 persen dari tahun sebelumnya.

"Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa," kata Yudo.

Laksamana Yudo menilai TNI perlu melaksanakan evaluasi dari banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

Masih adanya disparitas atau perbedaan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan amunisi khususnya yang terjadi di daerah operasi membuat efek jera yang minim akibat hukuman yang relatif ringan.

Oleh karena itu, kata dia, perlu ada pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.

Baca juga: Megawati Soekarnoputri Beri Solusi untuk Tumpas KKB: Perang Psikologis, Terjunkan Banyak Batalion

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved