Berita Bali
Curi Barang Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali, Dua WNA Asal Aljazair Ini Diadili
kasus pencurian barang penumpang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair, Hamou Redhouane (49) dan Abdel Hafid Bouadjadja (28) telah didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 6 Juni 2023.
Keduanya diadili, karena melakukan pencurian barang penumpang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Irlanda dalam surat dakwaan mendakwa kedua terdakwa tersebut dengan dakwaan tunggal.
"Perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP," ucap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini.
Baca juga: Kasus Pencurian Air PDAM Berlanjut! Pelaku Diminta Iktikad Baik Kembalikan Kerugian Rp1,035 Miliar
Terhadap dakwaan JPU tersebut, terdakwa Hamou dan Abdel tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Dengan tidak diajukannya keberatan, sidang pun akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Sementara itu diungkap di persidangan, tindak pidana pencurian dilakukan oleh kedua terdakwa di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Badung, Jumat 3 Maret 2023, sekitar pukul 22.30 Wita.
Awalnya, kedua terdakwa datang ke Bandara Ngurai Rai mengendarai sepeda motor.
Setibanya di sana, kedua terdakwa memantau situasi.
Terdakwa Hamou melihat tas jinjing milik Dinda Karin Daniswari (saksi) yang diletakkan di atas troli.
Kemudian terdakwa Hamou mengambilnya dan menguras isi tas, lalu membuang tas itu.
Kedua terdakwa kembali melakukan aksinya, melihat tas milik Sviatoslav Fomenko (saksi) dalam keadaan terbuka.
Kemudian terdakwa Hamou duduk membelakangi saksi agar bisa merogoh isi tas.
Hamou hanya berhasil mengambil pasport, 6 kartu ATM dan kartu identitas milik saksi
Berhasil mengambil barang milik saksi tersebut, terdakwa Hamou lalu menyerahkannya ke terdakwa Abdel.
Oleh Abdel, barang-barang milik saksi itu dibuang di saluran air dekat parkiran mobil Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Merasa belum puas, kedua terdakwa kembali mencari sasaran.
Di parkiran bandara, keduanya melihat tas ransel milik Leila Simone Gbelia yang diletakkan di troli.
Agar aksinya tidak ketahuan, terdakwa Abdel mengajak saksi ngobrol.
Sementara terdakwa Hamou melancarkan aksinya.
Setelah berhasil mengambil tas ransel tersebut, terdakwa Hamou membawa tas ransel tersebut ke area parkir sepeda motor Bandara I Gusti Ngurah Rai
Atas perbuatan kedua terdakwa, saksi Dinda mengalami kerugian Rp 2,7 juta.
Saksi Sviatoslav sekitar Rp 15 juta, dan saksi Leila Simone Gbelia sekitar Rp 114 juta.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.