Berita Badung

Kasus Pencurian Air PDAM Berlanjut! Pelaku Diminta Iktikad Baik Kembalikan Kerugian Rp1,035 Miliar

Tidak tanggung-tanggung dari hasil penghitungan yang dilakukan, kerugian PDAM Badung mencapai Rp 1,035 miliar.

Pixabay
Ilustrasi air bersih - Aksi pencurian air bersih milik PDAM Badung ini dilakukan dengan rapi, sehingga baru terungkap. Diduga kuat air curian ini dijual ke masyarakat. Untuk mengisi bak penampungan, pelaku melakukan penyambungan secara ilegal dari titik saluran sebelum memasuki WM. Kemudian dari pipa penyambung berukuran 1 1/4 inch itu, diteruskan dengan menggunakan selang menuju bak penampungan yang jaraknya sekitar 10 meter dari WM 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kasus pencurian air Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung, yang dikenal dengan sebutan PDAM Badung di wilayah Pecatu terus berlanjut.

Bahkan pelaku diminta iktikad baiknya untuk mengembalikan uang kerugian yang dialami PDAM.

Tidak tanggung-tanggung dari hasil penghitungan yang dilakukan, kerugian PDAM Badung mencapai Rp 1,035 miliar.

Hal itu memang cukup besar, karena pencurian itu dilakukan selama 2 tahun yaitu dari tahun 2021.

Baca juga: Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Bersimbah Darah Dengan 10 Luka Tusuk di Denpasar Timur Bali

Baca juga: Johan Ditempatkan di Rumah Singgah Usai Ancam Warga Dengan Gunting di Perempatan Kediri

PDAM Badung saat menemukan pencurian air bersih dengan penampungan air yang tersembunyi di wilayah Pecatu, Badung pada Selasa 18 April 2023.
PDAM Badung saat menemukan pencurian air bersih dengan penampungan air yang tersembunyi di wilayah Pecatu, Badung pada Selasa 18 April 2023. (Istimewa)

"Kita tunggu pelaku bertanggung jawab, terkait apa yang sudah dilakukannya.

Bahkan kita perumda masih menunggu kedatangan oknum pencuri air itu, karena kita sudah surati," kata Direktur Teknik PDAM Tirta Mangutama, I Made Suarsa saat dikonfirmasi Minggu 4 Juni 2023.

Pihaknya mengakui dari hasil hitungan PDAM Badung, dengan Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) kerugian yang dialami Perumda sebanyak Rp1,035 miliar.

Bahkan pencurian itu dilakukan oleh oknum pelanggannya yang berinisial IWM.

"Pelaku sendiri juga mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan oleh pihaknya sejak 2 tahun belakangan," tegasnya.

Kendati demikian saat ini pihak perumda masih menunggu oknum tersebut, setelah dilakukan pemanggilan dengan bersurat pada Senin 15 Mei 2023.

Selain untuk mendalami keterangan pelaku, yang bersangkutan akan diminta mempertangungjawabkan kerugian atas perbuatan yang dilakukannya.

"Sudah kami panggil, tapi sampai saat ini belum datang. Memang kami berikan waktu sampai 1 bulan.

Namun kami berharap dalam waktu dekat ia akan datang ke kantor dan ia akan kami minta melakukan ganti rugi," ucapnya.

Dijelaskan berdasarkan penghitungan yang dilakukan, kerugian yang dialami pihaknya mencapai Rp1.035.000.000. Biaya itu nantinya akan dibebankan kepada oknum terkait.

"Karena kita belum bertemu jadi kita menunggu hasil pertemuan yang nantinya kita lakukan. Tapi kita tetap memberikan keringanan waktu," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved