Berita Bali
Hotel Bintang 6 Hingga Marina Berstandar Internasional Akan Dibangun di KEK Kura Kura Bali
Hotel Bintang 6 hingga Marina berstandar Internasional akan dibangun di KEK Kura Kura Bali.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
Dalam PP ini diatur tentang luas wilayah KEK Kura Kura Bali yaitu 498 hektare yang terletak di dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Kegiatan usaha di KEK Kura Kura Bali terdiri atas kegiatan pariwisata dan industri kreatif.
Dewan Nasional KEK menetapkan bahwa akan dibentuk badan usaha pembangun dan pengelola KEK Kura Kura Bali dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak PP ini mulai berlaku.
Badan usaha tersebut bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Kura Kura Bali serta melakukan pembangunan KEK Kura Kura Bali sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak PP ini mulai berlaku.
Kesiapan beroperasi tersebut dituangkan dalam rencana aksi pembangunan KEK Kura Kura Bali, meliputi kesiapan prasarana dan sarana; sumber daya manusia; dan perangkat pengendalian administrasi.
Selanjutnya, Dewan Nasional KEK melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi KEK Kura Kura Bali oleh badan usaha.
Jika berdasarkan evaluasi setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan, KEK Kura Kura Bali belum siap beroperasi, Dewan Nasional KEK (i) melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan; (ii) melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau (iii) memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 tahun.
Dalam hal perpanjangan waktu telah diberikan dan KEK Kura Kura Bali belum juga siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional KEK dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun.
Namun jika belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional KEK mengajukan usulan pencabutan penetapan KEK Kura Kura Bali kepada Presiden disertai dengan Rancangan PP tentang pencabutan PP tentang penetapan KEK Kura Kura Bali.
Dikutip dari www.kek.go.id, KEK Kura Kura Bali berdiri di area seluas 498 hektare, KEK ini terletak di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
KEK Kura-Kura Bali diusulkan oleh PT Bali Turtle Island Development.
Di KEK ini nantinya akan dikembangkan Marina Mixed-Use and Integrated Resort, di dalamnya akan terdapat Akomodasi (Hotel & Resort), Commercial & Mixed Used, Wellness Center, educational & tech park, dan Amenities.
Dari rencana bisnis yang ada, KEK Kura Kura Bali ditargetkan menghasilkan invesasi sebesar Pp 104,4 triliun, menyerap 35.036 tenaga kerja langsung, dan 64.817 tenaga kerja tidak langsung.
Selain itu, juga menyumbang devisa mencapai USS31,8 miliar atau setara Rp 474,06 triliun pada saat telah beroperasi penuh pada tahun 2052.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.