Berita Bali

Viral Bule Denmark yang Lakukan Aksi Tak Senonoh di Atas Sepeda Motor Akhirnya Dideportasi!

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan tindakan tegas, terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA.

Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan tindakan tegas, terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA, ia dideportasi. 

 


Selain kedua WNA asal Tiongkok, Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan pendeportasian terhadap CAP. 

 


Sebelumnya, Imigrasi Ngurah Rai telah mengamankan CAP pada 27 Mei 2023 dan menyerahkan yang bersangkutan ke kepolisian untuk proses hukum selanjutnya atas tindakan tidak senonoh yang videonya viral di media sosial.

 


Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh SY dan XZ kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

 


Sedangkan untuk CAP kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

 


“Atas dasar tersebut, terhadap ketiganya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” terang Sugito dalam keterangan tertulisnya, Jumat 9 Juni 2023.

 


Sugito menambahkan, ketiganya dideportasi di hari yang sama namun diwaktu yang berbeda. 

 


“Kemarin (8 Juni 2023) 3 WNA kami deportasi, SY kami deportasi pada pukul 00.45 WITA menggunakan penerbangan Xiamen Airline MF892 (Denpasar-Xiamen) yang dilanjutkan dengan MF8127 (Xiamen-Beijing).

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved