Info Populer

Cara Daftar Program Donasi BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Kategori Donasi yang Diberikan di Sini

Program ini cocok bagi kalian yang berminat menyalurkan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan lewat jaminan kesehatan.

Editor: Mei Yuniken
shutterstock
Kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUN-BALI.COMCara Daftar Program Donasi BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Kategori Donasi yang Diberikan di Sini

Tribunners, simak artikel ini sampai habis ya.

Karena dalam artikel ini akan dirangkumkan beberapa informasi seputar program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Salah satu program yang ada di BPJS Kesehatan adalah program donasi BPJS.

Program ini cocok bagi kalian yang berminat menyalurkan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan lewat jaminan kesehatan.

Melalui program ini, seseorang dapat ikut membantu orang lain untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dilansir dari TribunJakarta, donatur bisa mendaftarkan masyarakat kurang mampu untuk menjadi peserta JKN dan membayarkan iurannya.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto.

Donatur juga bisa berasal dari masyarakat perorangan, badan usaha atau lembaga lain.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan, Salah Satunya Bisa Melalui Aplikasi Mobile JKN

Baca juga: Bersama Komunitas Hemodialisa, BPJS Kesehatan Gelar Sambung Rasa Peserta JKN

"Tujuannya mewujudkan kepedulian kepada masyarakat di lingkungannya melalui kontribusi pendaftaran keluarga yang membutuhkan uluran tangan kita," terang Ardi dikutip dari Kompas.com.

Ardi menyebut, bentuk donasi yang dapat diberikan masyarakat yakni berupa pendaftaran terhadap masyarakat dan seluruh anggota keluarganya untuk menjadi peserta JKN.

Selain itu, program Donasi BPJS Kesehatan tersebut sekaligus mengharuskan donatur untuk melakukan pembayaran iuran kepesertaan JKN dari peserta.

Termasuk bersedia membayarkan iuran calon peserta dan keluarga tertangggung.

Jenis Donasi BPJS Kesehatan

Dikutip dari Buku Panduan JKN, berikut ini jenis Donasi BPJS Kesehatan:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved