Berita Jembrana
Tak Ada Regrouping Sekolah di Jembrana Tahun ini, Belum Penuhi Syarat dan Pertimbangan Lain
Tak Ada Regrouping Sekolah di Jembrana Tahun ini, Belum Penuhi Syarat dan Pertimbangan Lain
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana memastikan tidak ada sekolah di gumi makepung yang diregrouping atau digabung.
Sebab, dua sekolah dasar yang sebelumnya direncanakan digabung masih belum memenuhi persyaratan.
Terlebih lagi, di salah satu sekolah terdapat seorang guru berstatus Guru PPPK.
Menurut informasi yang diperoleh, sebelumnya Disdikpora Jembrana telah membahas rencana regrouping sekolah di gumi makepung.
Sebab, ada dua sekolah yakni SDN Blimbingsari di Kecamatan Melaya dan SDN 3 Pekutatan di Kecamatan Pekutatan.
Dua sekolah ini rencananya digabung karena berbagai pertimbangan seperti di SDN Bblimbingsari yang hanya menerima satu orang siswa pada tahun ajaran baru lalu dan sekolah di pekutatan sudah tidak mendapat siswa karena terdampak pembangunan megaproyek Jalan Tol Mengwi-Gilimanuk.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Disdikpora Jembrana, I Nyoman Koriawan memastikan, dua sekolah dasar negeri (SDN) yang dibahas untuk diregrouping batal dilakukan karena tidak memenuhi syarat.
Sebab, jika mengacu pada persyaratan, sekolah yang akan diregrouping minimal tidak mendapatkan siswa selama tiga tahun berturut-turut. Dan dua sekolah ini belum memenuhi kriteria tersebut.
"Sesuai bahasa di regulasi, sekolah diregrouping jika dalam waktu tiga tahun berturut-turut tidak mendapat siswa," katanya.
Koriawan menjelaskan, untuk regrouping SDN Blimbingsari sejatinya sudah lama direncanakan atau dibahas.
Namun, ada beberapa kendala yang membuat regrouping tak bisa dilaksanakan.
Salah satunya adalah sekolah tersebut selalu mendapat siswa pada saat tahun ajaran baru.
Namun begitu, jumlahnya fluktuatif, kadang banyak dan terkadang sedikit. Bahkan, tahun lalu hanya menerima satu orang siswa saja.
Disisi lain, sekolah tersebut juga aktif dalam penyampaian kondisi sekolah di daftar pokok pendidikan (Dapodik).
Jika misalnya sekolah tersebut mendapat bantuan dari pusat dan ternyata sekolah tersebut diregrouping akan membuat kesulitan beberapa pihak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.