Anak Pejabat Aniaya Remaja
Sidang Lanjutan Mario Dandy Digelar Hari Ini: Akan Jadi Saksi, Ayah David Ozora Sudah Siapkan Bukti
Dalam kesaksiannya nanti, Jonathan Latumahina telah menyiapkan sejumlah bukti yang bisa menguatkan dakwaan pasal untuk para terdakwa.
Sidang Diketuai oleh Hakim Alimin Ribut

Pada sidang lanjutan yang akan digelar siang ini 13 Juni 2023, akan ditangani oleh tiga hakum.
Satu Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota.
Yang diamanahi oleh Ketua PN Jakarta Selatan sebagai Hakim Ketua dalah salah satu hakim yang pernah tangani kasus Sambo beberapa bulan yang lalu.
Ia adalah Alimin Ribut Sujono, yang ditunjuk menjadi Hakim Ketua.
Kemudian didampingi oleh Tumpanuli Marbun sebagai Hakim Anggota 1 dan Muhammad Ramdes sebagai Hakim Anggota 2.
Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967.
ia diangkat menjadi CPNS pada tahun 1992.
Saat ini, Alimin Ribut Sujono terdaftar sebagai hakim di PN Jakarta Selatan dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Baca juga: Akui Dapat Tekanan Psikologis, Shane Lukas Minta Pisah Sel Tahanan dari Mario Dandy
Alimin diketahui pernah menjabat sebagai Ketua PN di Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.
Ia pernah menangani sidang kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.
Alimin menolak gugatan Bupati Bantul Idham Samawi atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar.
Hakim Alimin pernah menolak gugatan praperadilan atas SP3 perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau yang lebih dikenal dengan kasus BLBI.
Atas putusan yang telah dibacakan oleh ketiga hakim tersebut kemarin, Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa mereka tidak masuk ke ranah putusan.
Hakim Alimin Ribut Sujono ikut terlibat dalam memutuskan vonis kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
kasus penganiayaan
Mario Dandy
Shane Lukas
David Ozora
Jonathan Latumahina
Alimin Ribut Sujono
Mellisa Anggraini
Sidang Mario Dandy
saksi
bukti
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.