Berita Nasional

Kasus Oknum Polisi Selingkuh: Istri Sah Sebut Sebut Iptu MIP Sudah Foto Prewedding dengan Sang Janda

Istri sah dari Iptu MIP, AHS menuturkan jika sang suami sempat melakukan foto prewedding dengan selingkuhan jandanya yang berinisial AM.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribunmedan.com
Sosok Iptu MIP Oknum Polisi Dilaporkan Istri Selingkuh dengan Janda, Simpan 12 Video Asusila 

"Pernah juga buat perjanjian di PTIK untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi. Tapi tetap saja dilakukan, mereka foto prewed di Bromo, mereka sempat ke Bali waktu acara G20," bebernya.

AHS menyampaikan, tepatnya di bulan Januari 2023, tiba-tiba ia ditalak oleh suaminya dan akhirnya dirinya pun memutuskan untuk membuat laporan ke Propam Mabes Polri dan juga Polda Sumut.

"Kalau di Polda Sumut, sejauh ini kemarin itu masih nyerahin hasil visum, saya ngelapornya di Febuari 2023 akhir, tapi sampai sekarang belum ada pemanggilan lagi," katanya.

Untuk laporan di Propam Mabes Polri, lanjut AHS, tinggal menunggu panggilan lanjutan dan sidang kode etik Iptu AHS. 

"Harapan aku dia segera di proses sesuai hukum yang berlaku," kata AHS.

Dijatuhi Sanksi

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap Iptu MIP, anggota Polri yang selingkuh dengan janda hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hukuman itu berdasarkan hasil gelar perkara soal laporan istrinya berinisial AHS soal pelanggaran kode etik tersebut.

12 Video Syur Oknum Polisi Polda Sumut Iptu MIP Bareng Janda Viral, Istri Sah Dilempar Bubur Panas
12 Video Syur Oknum Polisi Polda Sumut Iptu MIP Bareng Janda Viral, Istri Sah Dilempar Bubur Panas (Istimewa)

"Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Ramadhan mengatakan Iptu MIP dipatsus karena telah terbukti melakukan pelanggaran dalam Korps Bhayangkara tersebut.

"21 hari terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP," tuturnya.

Saat ini, lanjut Ramadhan, pihaknya masih menyusun berkas dan menjadwalkan pelaksanaan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk menentukan nasib Iptu MIP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Iptu MIP, Anggota Bareskrim Polri Buat 12 Video Panas Bersama Selingkuhan, Istri Sah Meradang dan di Tribunnews.com dengan judul Nasib Polisi yang Dilaporkan Punya 12 Video Syur dengan Seorang Janda, Kini Dijatuhi Sanksi Propam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved