Mahfud MD: Pemerintah Telah Mengakui Utang kepada Jusuf Hamka Lewat Pernjanjian Resmi
Mahfud MD: Pemerintah Telah Mengakui Utang kepada Jusuf Hamka Lewat Pernjanjian Resmi
TRIBUN-BALI.COM - Terkait polemik utang pemerintah kepada pengusaha Jusuf Hamka Rp 800 miliar langsung ditindaklanjuti oleh Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Mahfud MD mengaku diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani permasalahan utang negara terhadap rakyat maupun swasta.
Jusuf Hamka selaku Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) pun diundang Mahfud MD untuk melakukan pertemuan di kantor Kemenkopolhukam, Selasa (13/6/2023) sore.
"Masih simpang siur beritanya, maka saya undang beliau ke sini. (karena) Saya resmi oleh presiden diminta menangani masalah utang negara terhadap pihak swasta dan masyarakat."
Baca juga: Bentuk Dukungan Mahfud MD terhadap Siswi SMP yang Dilaporkan Pemkot Jambi: Kita Akan Dampingi
"Saya baru mendengar ini dan minta dokumen, data, dan sebagainya. Kemudian saya juga akan konfirmasi ke Kementerian Keuangan," kata Mahfud, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (14/6/2023).
Selanjutnya, Mahfud pun menerangkan pemerintah memiliki utang kepada Jusuf Hamka.
"Sementara dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki memang dari segi hukum ya negara punya utang. Karena terlepas kontroversi yang menyertai itu sudah putusan MA sudah inkrah sampai PK," jelas Mahfud.
Ia juga mengungkap bagaimana pergantian Menteri Keuangan menyebabkan kasus utang pada Jusuf Hamka ini macet.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Anies Baswedan Rentan Dijegal Internal Sendiri, Bakal Dapat Tiket Capres?
"Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi. Cuma ketika ganti menteri, itu tidak jalan," ungkap Mahfud.
"Dokumen lengkap saya pelajari. Negara mengakui waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro. Menteri Keuangannya dia. Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, lalu sampai sekarang macet," imbuhnya.
Lantas, Mahfud MD menyinggung soal arahan Presiden Jokowi terkait utang negara.
"Arahan Presiden, kalau rakyat pengusaha, swasta punya utang kepada negara baru ditagih, tapi juga (Presiden) resmi menyatakan kalau negara punya utang kepada rakyat sama kewajibannya," tegasnya.
Oleh sebab itu, Mahfud menyebut, akan mempelajari dokumennya setelah melakukan kunjungan kerja (kunker).
"Saya lihat dulu dokumennya. Saya masih harus kunker dulu ke luar daerah sampai akhir pekan, tapi minggu depan akan saya koordinasikan," terangnya.
Mahfud menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai kasus utang kepada Jusuf Hamka ini.
Sosok Mahendra Putra, Warga Klungkung Nekat Utang untuk Berangkat Kapal Pesiar, Mental Sempat Down |
![]() |
---|
KRONOLOGI LENGKAP Oknum Anggota Dewan Gianyar Nyaris Dihantam Preman di Ubud |
![]() |
---|
Hampir Dikeroyok Preman, Oknum Dewan Gianyar Diamankan ke Polsek Ubud |
![]() |
---|
DISEKAP 13 Hari! Pande Gede Putra Meninggal Disiksa, 3 Perempuan Jadi Tersangka, Motif Dendam Utang |
![]() |
---|
GELAP Mata karena Sakit Hati Difitnah & Masalah Utang Piutang, Oki & Intan Sekap Pande Hingga Tewas! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.