Pembunuhan di Bali

DISEKAP 13 Hari! Pande Gede Putra Meninggal Disiksa, 3 Perempuan Jadi Tersangka, Motif Dendam Utang

Hal ini terungkap dalam pers release yang digelar Kamis (13/2). Kematian Dede telah diketahui akibat mengalami penganiayaan. 

TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY
Pelaku - dari kiri ke kanan, tersangka Intan (38), tersangka Oki (38) dan tersangka Leni (57) saat dihadirkan pada pers release pengungkapan kasus pembunuhan I Pande Gede Putra Palguna. Kamis (13/2). 

TRIBUN-BALI.COM - Misteri kematian I Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede akhirnya terungkap. Pria 53 tahun itu ternyata merupakan korban penganiayaan, hingga mengakibatkan dia meninggal dunia.

Hal ini terungkap dalam pers release yang digelar Kamis (13/2). Kematian Dede telah diketahui akibat mengalami penganiayaan. 

Pelakunya ada tiga orang yang seluruhnya merupakan perempuan. Identitas ketiga tersangka tersebut yaitu inisial OSM alias OKI umur 38 tahun, pekerjaan karyawan swasta, alamat Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Tersangka 2, inisial IOP alias Intan, umur 38 tahun, pekerjaan karyawan swasta, alamat Kelurahan atau Desa Sukarejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Dan tersangka 3, inisial LY alias Leni, umur 57 Pekerjaan Swasta, Kelurahan/Desa Dangin Puri Kaje, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar dan domisili di Pedungan, Denpasar Selatan. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan, kasus ini berawal dari penemuan jenazah tanpa identitas di ruas jalan Singaraja-Denpasar, tepatnya di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada pada Senin (3/2) pukul 14.00 Wita.

Penemuan jenazah ini dilaporkan oleh warga sekitar yang ketika itu ada di lokasi kejadian, untuk berjualan makanan monyet. 

“Dari informasi tersebut tim Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek Sukasada langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP,” ujarnya. 

Baca juga: TANGIS Ortu Penculik Liat Anaknya di Sel Tahanan, Rinas Minta Maaf ke Keluarga Korban Penculikan

Baca juga: DUEL WNA Vs Security, Kini Ditangani Polda Bali, Polres Badung: Sejumlah Terduga Pelaku Diperiksa


Barang bukti - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (dua dari kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menyiksa I Pande Gede Putra Palguna.
Barang bukti - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (dua dari kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menyiksa I Pande Gede Putra Palguna. (TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY)


Berbagai fakta ihwal meninggalnya Pande terungkap dalam pers release kemarin. Tak hanya fakta kematian Pande yang diakibatkan mengalami penganiayaan, pada pers release tersebut diketahui pula jika Pande ternyata disekap selama 13 hari.

AKBP Sutadi mengungkapkan, jika sejak keberadaan Pande ditemukan pada November 2024, hubungan antara Pande dengan ketiga tersangka baik-baik saja. Bahkan Pande, sesuai perintah Leni, diminta tinggal bersama di kos Oki dan Intan.

“Dari bulan November 2024 sampai dengan pertengahan Januari 2025, hubungan korban dengan kedua tersangka tersebut dalam keadaan baik-baik saja tanpa ada kekerasan,” ucapnya.

Saat tinggal bersama, Pande sering meminjam uang kepada Oki dan Intan, dengan dalih agar bisa mengembalikan utang kepada Leni. Total pinjamannya mencapai Rp 60 juta. Hingga pada akhir Januari 2025, Oki dan Intan baru mengetahui jika keduanya dibohongi Pande, ihwal peminjaman uang tersebut.

Tak hanya itu, Leni juga menerima telepon dari seorang wanita, yang mengabarkan jika dia diperkosa oleh Pande. Bahkan wanita itu menyebut jika Pande sering menjelekkan Leni. “Hal tersebut menjadi pemicu sakit hati para tersangka, hingga akhirnya melakukan penyiksaan terhadap korban,” ungkapnya. 

Lanjut Kapolres, dari pengakuan para tersangka, Pande disekap sejak tanggal 20 Januari 2025. Pria 53 tahun itu mengalami sejumlah penyiksaan, hingga akhirnya meninggal dunia pada 2 Februari 2025.

“Mengetahui korban meninggal dunia, tersangka Oki dan Intan memberitahu tersangka Leni. Selanjutnya tiga tersangka merencanakan pembuangan korban ke daerah Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Pembuangan jasad Pande, difasilitasi oleh tersangka Leni dengan menyewa mobil,” ujarnya. 

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan atas kasus ini. Seperti mobil rental Honda Brio DK 12XX ACN, yang digunakan mengangkut jasad Pande. Selain itu rekaman CCTV dan data digital GPS perjalanan mobil rental dari TKP pembunuhan di Denpasar menuju TKP pembuangan mayat korban di Buleleng. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved