Pembunuhan di Bali

DISEKAP 13 Hari! Pande Gede Putra Meninggal Disiksa, 3 Perempuan Jadi Tersangka, Motif Dendam Utang

Hal ini terungkap dalam pers release yang digelar Kamis (13/2). Kematian Dede telah diketahui akibat mengalami penganiayaan. 

TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY
Pelaku - dari kiri ke kanan, tersangka Intan (38), tersangka Oki (38) dan tersangka Leni (57) saat dihadirkan pada pers release pengungkapan kasus pembunuhan I Pande Gede Putra Palguna. Kamis (13/2). 

“Adapun keyakinan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang digunakan untuk membuang mayat korban, adalah berdasarkan data GPS yang menempel pada kendaraan tersebut,” ucapnya. 

Dari hasil pendalaman, terungkap jika jenazah Pande dibuang oleh dua orang tersangka. “Jadi yang membuang di Pancasari itu ada dua, namun sebelum dibuang tiga tersangka ini memasukkan mayat ke dalam mobil, setelah itu dua tersangka yang melakukan pembunuhan tersangka ini mengantarkan satu tersangka ke rumahnya,” ujar AKBP Sutadi. (mer)

Motif Akibat Sakit Hati

Kematian Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede telah diketahui akibat mengalami penganiayaan. Pelakunya ada tiga orang yang seluruhnya merupakan perempuan. Sedangkan motifnya kasus ini akibat sakit hati pelaku kepada korban.

“Nah, dari serangkaian penyidikan yang dilakukan, ditemukan fakta-fakta dalam pendalaman proses tersebut. Bahwa motif perbuatan tindak pidana tersebut adalah karena para pelaku sakit hati terhadap korban akibat masalah utang,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada pers release yang digelar Kamis (13/2).

Lebih lanjut, peristiwa penganiayaan hingga terjadi tindak pidana pembuhunan  itu berawal dari tahun 2019. Berawal saat Pande berkenalan dengan Leni dalam urusan jual beli sebuah hotel di Denpasar milik Leni.

“Pada saat itu korban atas nama Pande sanggup untuk menjualkan hotel yang dimiliki oleh saudari Leni. Sehingga seiring berjalannya waktu, korban terus meminta uang kepada saudari Leni untuk biaya operasional penjualan hotel, dengan total sekitar kurang lebih Rp 5,4 miliar,” sebutnya. 

Hanya saja, Pande tiba-tiba menghilang dan tidak bisa dihubungi Leni. Alhasil Leni meminta tolong kepada Oki dan Intan untuk mencari keberadaan Pande dan menagih uang miliknya. 


Pengungkapan - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat mengungkap kasus penemuan jenazah Pande Gede Putra di kawasan hutan lindung, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada pada Senin 3 Februari 2025 lalu pada pers release yang digelar Kamis (13/2).
Pengungkapan - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat mengungkap kasus penemuan jenazah Pande Gede Putra di kawasan hutan lindung, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada pada Senin 3 Februari 2025 lalu pada pers release yang digelar Kamis (13/2). (TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY )


Pencarian Oki dan Intan membuahkan hasil. Sekitar bulan November 2024, keduanya menemukan keberadaan Pande, dan selanjutnya Leni, Oki dan Intan bersama Pande, membahas serta menagih uang yang telah diterima oleh korban dari Leni. Namun Pande mengaku belum mampu mengembalikan uang tersebut.

“Selanjutnya ketiga tersangka meminta kepada korban untuk mencetak mutasi rekening bank atas nama Pende Gede Putra, yang digunakan oleh korban untuk menerima uang yang dulunya diberikan oleh tersangka saudari Leni. Setelah mendapatkan mutasi rekening tersebut selanjutnya para tersangka meminta korban untuk membuat surat pernyataan utang antara korban dan tersangka Leni,” ucapnya.

Pasca pertemuan itu, Pande ikut menumpang di tempat tinggal Oki dan Intan yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan, Pemecutan Kelod, Denpasar Selatan. Hal ini juga merupakan perintah dari Leni kepada Oki dan Intan. 

Sejak bulan November 2024 sampai dengan korban meninggal dunia, korban sudah tinggal bersama tersangka Oki dan Intan. Selama tinggal bersama, Pande diketahui juga sempat meminjam uang kepada Oki dan Intan dengan total pinjaman kurang lebih sekitar 60 juta. Pande meminjam uang kepada keduanya dengan dalih agar bisa mengembalikan utang kepada Leni. 

“Selama korban tinggal bersama kedua tersangka Oki dan Intan dari bulan November 2024 sampai dengan pertengahan Januari 2025, hubungan korban dengan kedua tersangka tersebut dalam keadaan baik-baik saja tanpa ada kekerasan,” tegas AKBP Sutadi. 

Klimaksnya terjadi pada pertengahan Januari 2025. AKBP Sutadi mengatakan, kedua tersangka Oki dan Intan baru mengetahui jika Pande selalu membohongi keduanya dalam hal peminjaman uang tersebut. Sehingga Oki dan Intan merasa emosi.

“Ditambah adanya perintah untuk menghabisi atau melakukan pembunuhan atas suruhan tersangka Leni, untuk menekan korban mengembalikan uang miliknya yang telah dipinjam oleh korban,” ucap AKBP Sutadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved