Pembunuhan di Bali
DISEKAP 13 Hari! Pande Gede Putra Meninggal Disiksa, 3 Perempuan Jadi Tersangka, Motif Dendam Utang
Hal ini terungkap dalam pers release yang digelar Kamis (13/2). Kematian Dede telah diketahui akibat mengalami penganiayaan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Polisi juga menyita barang-barang yang digunakan menyiksa Pande. Di antaranya korek api gas yang digunakan untuk membakar rambut kepala Pande, kaleng obat pembasmi serangga yang digunakan untuk memukul kepala dan wajah, sapu dan serok untuk memukul tubuh, kabel ties untuk mengikat kedua tangan dan kaki, serta seterika untuk menseterika punggung Pande.
“Atas perbuatannya, ketiga disangkakan pasal 338 dan atau pasal 35 ayat 1 ayat 3 juncto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal atau paling lama 15 tahun pidana penjara,” ungkapnya.
Scientific Crime Investigation
Dalam penanganan kejadian tersebut, polisi menggunakan pendekatan metode scientific crime investigation. Polisi melaksanakan pengamatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa korban. Karena korban ditemukan tanpa identitas dan tanda pengenal apapun, akhirnya unit Inafis menggunakan analisis sidik jari untuk mencari identitas mayat tersebut.
“Hasilnya didapatkan identitas korban yaitu atas nama I Pande Gede Putra Palguna, alias Pande alias Dede, umur 53 tahun lahir di Gianyar 11 Februari 1971, pekerjaan karyawan swasta, suku Bali, alamat Jalan H Takwa, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat,” ungkapnya.
Selanjutnya polisi melakukan analisis fisik atas kondisi mayat. Pada tubuh korban tim menemukan tanda-tanda yang diyakini adanya peristiwa kematian secara tidak wajar. Ini dikarenakan pada tubuh Pande ditemukan kondisi luka ikatan pada pergelangan kaki dan tangan, serta bekas luka bakar pada beberapa titik yakni punggung dan kepala korban.

“Selain itu ditemukan pula lebam mata, luka robek pada bibir, dan luka gores pada pinggang. Sehingga kemudian tim Satreskrim Polres Buleleng meminta untuk dilakukan autopsi atas jenazah tersebut pada tim forensik RSUD Buleleng, untuk menentukan penyebab dan waktu kematian korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, dari analisa fisik terhadap tubuh jenazah Pande, tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng meyakini adanya perbuatan tindak pidana. Setidak-tidaknya penyiksaan, pembunuhan, ataupun penganiayaan. “Satreskrim Polres Buleleng kemudian segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan,” ucapnya.
Dalam proses penanganan kasusnya, lanjut Kapolres, Tim Goak Poleng melakukan serangkaian proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan membuat terang tindak pidana yang terjadi. Selain juga mengungkap tersangkanya dengan pendekatan metode scientific investigation.
Adapun serangkaian metode yang digunakan tim Goak poleng meliputi metode observasi atas TKP penemuan mayat. Di mana polisi menganalisa kondisi sekitar TKP dan rute perjalanan menuju TKP, untuk membangun hipotesa-hipotesa atas kejadian yang sebenarnya.
Polisi juga melakukan pengumpulan informasi dari warga atau masyarakat sekitar, yang dapat memberikan petunjuk ataupun informasi-informasi yang bisa membantu proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kami juga melakukan analisa digital dengan melakukan profiling latar belakang korban dan dengan siapa saja berhubungan korban. Serta melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar TKP maupun rute menuju TKP penemuan mayat, dan melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang berasal dari keluarga korban dan saksi yang terkait melalui hasil profiling dari korban,” terangnya.
Berdasarkan metode-metode tersebut, dari pemeriksaan di rute perjalanan menuju TKP didapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan adanya mobil berwarna kuning yang mencurigakan. Sebab pada pukul 02.13 Wita, mobil itu terekam beberapa kali mondar-mandir, melintas di Jalan Singaraja-Denpasar, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
“Dengan adanya kecurigaan atas objek kendaraan tersebut, selanjutnya tim Goak poleng melakukan penelusuran CCTV di sepanjang Jalan Singaraja - Denpasar. Kemudian teridentifikasi melalui kamera ETLE yang berada di depan Puspem Badung, ditemukanlah identitas dan data mobil berwarna kuning tersebut dengan rincian Honda Brio warna kuning Nopol DK 12 XX CAN,” ujarnya.
Kata Kapolres, mobil tersebut merupakan mobil sewaan dari salah satu rental mobil di daerah Pedungan, Denpasar Selatan. Kemudian tim Goak Poleng bergerak melakukan pendalaman terhadap pengelola rental mobil tersebut dan didapat fakta bahwa tanggal 2 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, mobil Brio warna kuning tersebut telah disewa dan diyakini digunakan oleh tiga tersangka untuk melakukan pembuangan terhadap mayat Pande di Desa Pancasari.
PERAMPOK Habisi Nyawa Ibu di Jimbaran, Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun, Rafli Menerima Putusan Itu! |
![]() |
---|
REKONSTRUKSI Kasus Pembunuhan Penjaga Villa di Sesetan, Kedua Tersangka Peragakan 24 Adegan |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuhan di Blahbatuh Disidang, Polres Gianyar Terjunkan 41 Personel |
![]() |
---|
VIDEO Rekonstruksi Pembunuhan Remi di Sidakarya Denpasar Bali, Adegan ke-18 Tersangka Menusuk Korban |
![]() |
---|
33 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Remi, Adegan ke-18 Tersangka Menusuk Korban! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.