Pemilu 2024
Apa Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup? Ini Nih Penjelasan Singkatnya
MK resmi menetapkan sistem proporsional daftar calon terbuka di Pemilu 2024 mendatang usai sidang yang dilaksanakan pada Kamis (15/6/2023)
Sebab, calon anggota legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.
Para pemohon yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu pun merasa dirugikan dengan sistem pemilu proporsional terbuka.
Sistem tersebut dinilai menimbulkan persaingan yang tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal calon anggota legislatif.
“Sehingga, kader partai yang memiliki pengalaman berpartai dan berkualitas kalah bersaing dengan calon yang hanya bermodal uang dan popularitas semata,” demikian argumen para pemohon dikutip dari dokumen permohonan uji materi.
“Apabila sistem proporsional tertutup diterapkan, maka kader-kader yang sudah berpengalaman di kepartaian memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi anggota DPR dan DPRD meskipun tidak memiliki kekuatan modal dan popularitas,” lanjut pemohon.
Sorotan terhadap perkara ini mulai mencuat ketika Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 29 Desember 2020 mengomentari adanya gugatan ini, yang belakangan ditafsirkan para elite politik sebagai bentuk dukungan KPU RI atas pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon tertutup.
Hasyim disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat komentar ini. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai MK Bakal Keluarkan Putusan Ini Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.