Pemilu 2024

PDIP Bantah Dorong Sistem Pemilu 2024 Jadi Proposional Tertutup, Siap Ikuti Putusan MK

PDIP membantah mendorong sistem pemilihan umum (Pemilu 2024) agar digelar secara proporsional tertutup.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua DPP PDIP Said Abdullah. PDI Perjuangan (PDIP) siap menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu pada 2024. Said menegaskan partainya siap menjalankan sistem pemilu terbuka atau tertutup di 2024. 

PDIP Bantah Dorong Sistem Pemilu 2024 Jadi Proposional Tertutup, Siap Ikuti Putusan MK

TRIBUN-BALI.COM - Partai Demokras Indonesia Perjuangan (PDIP) membantah mendorong sistem pemilihan umum (Pemilu 2024) agar digelar secara proporsional tertutup.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Said Abdullah.

"Kami tidak dalam posisi mendorong tertutup, salah besar," kata Said di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.

Lebih lanjut, Said menegaskan sejatinya sistem Pemilu proporsional tertutup dikehendaki oleh konstitusi.

Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proposional Terbuka, Simak Perbedaan Pemilu Terbuka & Tertutup

"Karena pembacaan kami, tafsir kami terhadap konstitusi kita itu menghendaki tertutup," ujarnya.

Karenanya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini menuturkan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP sebelumnya merekomendasikan agar Pemilu tertutup.

"Bahwa UU Pemilunya yang berjalan sudah terbuka ya kita ikuti terbuka," ungkap Said.

Dia mengungkapkan pihaknya akan menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024.

Said menegaskan entah MK memutuskan sistem proporsional tertutup ataupun terbuka, PDIP siap menerimanya.

"Kami itu sudah siap mau tertutup mau terbuka," tegasnya.

Menurutnya, PDIP sudah menyiapkan formasi pencalegannya apabila sistem Pemilu diubah.

"Kami sebagai partai politik sudah mengantisipasi sedemikian rupa kalau diputus tertutup kami siap," ujar Said.

Tanggapan PAN

Partai Amanat Nasional (PAN) turut menanggapi keputusan hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved