Pemilu 2024
PDIP Bantah Dorong Sistem Pemilu 2024 Jadi Proposional Tertutup, Siap Ikuti Putusan MK
PDIP membantah mendorong sistem pemilihan umum (Pemilu 2024) agar digelar secara proporsional tertutup.
"Sangat relevan apabila partai politiklah yang diberi kewenangan menentukan siapa saja caleg menurut versi dan pertimbangannya sendiri yang akan dihadirkan untuj dipilih menjadi calon anggota DPR dan DPRD sebelum dipilih oleh rakyat," ujar Arteria.
Ia mengungkapkan, sistem proporsional tertutup akan pro terhadap rekrutmen, seleksi, pendidikan kader berjenjang, hingga penjaringan bakal caleg yang ketat di internal partai politik.
Hal ini dinilai mendukung penguatan partai politik, tak seperti sistem proporsional terbuka di mana tak sedikit bakal caleg yang sebetulnya bukan kader partai politik tetapi digaet partai politik menilik popularitasnya yang tinggi di masyarakat.
Arteria menegaskan, sistem pemilu seharusnya mengarah pada penguatan partai politik.
"Hal ini luput dari perhatian pihak yang mendukung sistem proporsional terbuka. Lahirnya wakil rakyat yang berintegritas bukan satu hari, tapi proses panjang di mana parpollah yang selama ini mewakafkan diri untuk mengambil peran tersebut," jelas Arteria.
"Seberapa besar manfaat dari penerapan sistem prop terbuka dalam konteks demokrasi, pemenuhan demokrasi substansial, bukan demokrasi prosedural?" lanjutnya.
MK Tolak Pemilu Sistem Proposional Tertutup
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu 2024).
Adapun hal tersebut disampaikan MK lewat putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023.
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.
Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
Baca juga: Kejari Badung Musnahkan Narkoba Senilai Rp 4 Miliar Lebih
Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.
Hakim membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.