Pemilu 2024
MK Putuskan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proposional Terbuka, Simak Perbedaan Pemilu Terbuka & Tertutup
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 soal Pemilihan Umum (Pemilu).
MK Putuskan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proposional Terbuka, Simak Perbedaan Pemilu Terbuka & Tertutup
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 soal Pemilihan Umum (Pemilu).
Dengah hal tersebut, maka resmi MK tidak mengambulkan guguatan terkait menggantikan sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara 114/PPU-XX/2022.
Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis 15 Juni 2023.
Baca juga: MK Resmi Tolak Gugatan UU No 7 Tahun 2017, Sistem Pemilu Tetap Proposional Terbuka
Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Lantas apa perbedaan antara sistem Pemilu terbuka dan tertutup?
Perbedaan Pemilu Terbuka dan Tertutup
Dilansir dari Tribunnews.com pada Kamis 15 Juni 2023, berikut ini adalah perbedaan anatara pemilu terbuka dan tertutup.
1. Pelaksanaan
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang pertama adalah pada cara pelaksanaan.
Pada pemilu proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian).
Sedangkan pada pemilu proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik.
2. Metode pemberian suara
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kedua adalah metode pemberian suara.
Pada pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih memilih salah satu nama calon. Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih memilih partai politik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.