Pemilu 2024

PDIP Bantah Dorong Sistem Pemilu 2024 Jadi Proposional Tertutup, Siap Ikuti Putusan MK

PDIP membantah mendorong sistem pemilihan umum (Pemilu 2024) agar digelar secara proporsional tertutup.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua DPP PDIP Said Abdullah. PDI Perjuangan (PDIP) siap menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu pada 2024. Said menegaskan partainya siap menjalankan sistem pemilu terbuka atau tertutup di 2024. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno menyatakan, pihaknya mengapresiasi keputusan MK yang tetap memutuskan pemilu dengan proporsional terbuka, karena menurut pihaknya itu sejalan dengan prinsip dan nilai-nilai demokrasi.

Baca juga: Prabowo Borong 12 Jet Tempur Bekas Mirage 2000-5 dari Qatar dengan Anggaran 800 Juta Dolar AS

"Bagi PAN putusan ini sesuai dengan aspirasi masyarakat dan sejalan dengan konsep demokrasi yang kita bangun di Indonesia bahws one man one vote one value," kata Eddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis 15 Juni 2023.

Dengan keputusan ini maka masyarakat kata Eddy, memiliki kewenangan penuh dalam memilih langsung siapa yang dikehendakinya untuk duduk di lembaga legislatif.

Atas hal itu, Eddy menyerukan ajakan untuk semua pihak dapat melanjutkan tahapan pemilu dan mengawal transisi kepemimpinan dengan lancar dan damai.

"Mari kita lanjutkan tahapan pemilu 2024 ini, semoga berjalan lancar dan partai poilitik bisa menjalankan tugasnya untuk menghadirkan kandidat-kandidat terbaik dan masyarakat bisa berdaulat secara penuh memilih siapa yang dikehendakinya untuk menjadi anggota legislatif," tukasnya.

Insiden pandangan Fraksi PDIP

Pada 26 Januari 2023, anggota Komisi III dari fraksi PDIP Arteria Dahlan meminta majelis hakim MK mengabulkan upaya uji materi UU Pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang pada intinya menggugat sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka.

Permintaan ini merupakan permintaan Fraksi PDIP yang secara mengejutkan dibacakan Arteria di tengah-tengah pembacaan pandangan DPR oleh perwakilan Komisi III lainnya, Supriansa, terkait perkara ini dalam sidang pleno di MK.

Supriansa tiba-tiba mempersilakan Arteria untuk membacakan pandangan partainya di hadapan sidang karena PDIP menjadi satu-satunya partai politik parlemen yang menolak sistem proporsional terbuka.

"Fraksi PDIP memohon agar kiranya Yang Mulia ketua dan majelis hakim konstitusi dapat memutus sebagai berikut, hanya satu permintaan PDIP, yaitu menerima keterangan fraksi PDIP secara keseluruhan," ujar Arteria.

"Fraksi PDIP berpendapat, permohonan para pemohon sangat relevan dan layak diterima, diperiksa, dan diadili oleh Yang Mulia majelis hakim konstitusi, terlebih mengedepankan aspek kemanfaatan," tambahnya.

Baca juga: MK Resmi Tolak Gugatan UU No 7 Tahun 2017, Sistem Pemilu Tetap Proposional Terbuka

Permintaan ini berlawanan dengan permintaan DPR RI lewat Komisi III yang secara terang-terangan meminta MK menolak permohonan uji materi ini.

Padahal, nama Arteria, pun Bambang Wuryanto yang juga kader PDIP, turut menandatangani pandangan DPR RI yang dibacakan Supriansa di muka sidang.

PDIP memakai Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik, sebagai dalil dukungan atas sistem proporsional tertutup.

PDIP berpandangan, hal ini menegaskan posisi partai politik bukan hanya terlibat dalam menyeleksi caleg, melainkan menjadi pihak yang secara langsung berkompetisi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved