Berita Bali

Mabuk Lalu Aniaya Polisi Polsek Kuta hingga Pingsan, WN Inggris ini Dituntut 2 Tahun dan 8 Bulan

Terdakwa Stephen Michael Jamnitzky (39) dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan akibat menganiaya anggota Polsek Kuta hingga pingsan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Lampung
Ilustrasi penganiayaan - Mabuk Lalu Aniaya Polisi Polsek Kuta hingga Pingsan, WN Inggris ini Dituntut 2 Tahun dan 8 Bulan 


Saat itulah terdakwa langsung menyerang dengan cara menyundulkan kepalanya ke arah wajah korban. Tidak berhenti sampai di sana, terdakwa lalu memukul wajah korban beberapa kali dan menendang korban hingga tidak sadarkan diri.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami luka-luka, memar di bagian wajah, terdapat pendarahan di bagian bola mata, serta mengalami patah bagian gigi. (*)

 

 

Berita lainnya di Penganiayaan
 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved