Berita Bali
Mabuk Lalu Aniaya Polisi Polsek Kuta hingga Pingsan, WN Inggris ini Dituntut 2 Tahun dan 8 Bulan
Terdakwa Stephen Michael Jamnitzky (39) dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan akibat menganiaya anggota Polsek Kuta hingga pingsan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Lampung
Ilustrasi penganiayaan - Mabuk Lalu Aniaya Polisi Polsek Kuta hingga Pingsan, WN Inggris ini Dituntut 2 Tahun dan 8 Bulan
Saat itulah terdakwa langsung menyerang dengan cara menyundulkan kepalanya ke arah wajah korban. Tidak berhenti sampai di sana, terdakwa lalu memukul wajah korban beberapa kali dan menendang korban hingga tidak sadarkan diri.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami luka-luka, memar di bagian wajah, terdapat pendarahan di bagian bola mata, serta mengalami patah bagian gigi. (*)
Berita lainnya di Penganiayaan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Bali
Dua Orang Pendaki Gunung Batukaru Bali Kelelahan, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
MEMANAS! Massa Aksi di Polda Bali Tidak Kondusif, Lempari Batu dan Merusak Fasilitas |
![]() |
---|
Di Tengah Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Polda Bali Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.