Berita Bali

Mabuk Lalu Aniaya Polisi Polsek Kuta hingga Pingsan, WN Inggris ini Dituntut 2 Tahun dan 8 Bulan

Terdakwa Stephen Michael Jamnitzky (39) dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan akibat menganiaya anggota Polsek Kuta hingga pingsan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Lampung
Ilustrasi penganiayaan - Mabuk Lalu Aniaya Polisi Polsek Kuta hingga Pingsan, WN Inggris ini Dituntut 2 Tahun dan 8 Bulan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Stephen Michael Jamnitzky (39) dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan. 

Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris ini dituntut pidana terkait kasus penganiayaan terhadap seorang anggota polisi dari Polsek Kuta, Adhi Waluyo (korban) hingga pingsan.

Diduga, terdakwa melakukan penganiayaan dalam keadaan pengaruh alkohol alias mabuk. 

Baca juga: WNA Yang Bawa Pisau dan Ngamuk di Seminyak, Badung Kini Sudah Dibekuk Polsek Kuta Utara


Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Deneil Pradipta Intaran di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 13 Juni 2023.


Dalam surat tuntutannya, jaksa Putu Deneil menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Baca juga: WN Australia Punya Senjata Ilegal di Hotel di Kuta, Terungkap Setelah Aniaya Kekasih

Yakni dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain yang menimbulkan rasa sakit atau luka. 


Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal JPU. 


"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stephen Michael Jamnitzky dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini. 

Baca juga: UPDATE, Ini Alasan WNA Yang Ngamuk Bawa Pisau di Tengah Jalan di Seminyak Badung Bali


Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan. 


Seperti diketahui, sebelum terjadi penganiayaan, terdakwa terlebih dahulu dilaporkan karena tidak mau membayar tagihan makanan dan minuman yang dipesannya di The Pad Bene, Jalan Benesari, Legian, Kuta, Badung.

Atas hal itu, terdakwa kemudian diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, Jumat, 13 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 Wita. 


Terdakwa digiring ke kantor Polsek Kuta, di mana saat itu kondisinya dalam pengaruh minuman beralkohol. Di Polsek Kuta, terdakwa berteriak minta dipulangkan.

Selanjutnya terdakwa dibawa ke ruang penyidik reskrim dan diminta duduk dengan tenang.


Namun tidak membuat terdakwa tenang dan justru terus berteriak minta dipulangkan. Lantaran situasi tidak kondusif, korban pun memasukkan terdakwa ke sel tahanan.

Beberapa saat kemudian, korban kemudian membuka pintu sel bermaksud untuk berbicara dengan terdakwa. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved