PPDB 2023

PPDB 2023 Jawa Tengah Dibuka, Ini Cara Pendaftaran, Pengajuan Akun, Dokumen dan Syarat Masuknya

PPDB Jateng 2023 resmi dibuka, ini pendaftaran, syarat masuk TK dan SD, SMP, SMA/SMK dokumen yang dibutuhkan dan cara pengajuan akun.

Istimewa
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, melakukan sejumlah optimalisasi untuk menambah 220 rombongan belajar (rombel) yang setara dengan 7.920 kursi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri Jawa Tengah 2023. Salah satunya adalah pemanfaatan kelas jarak jauh di area blank spot, wilayah kecamatan di Jateng yang belum memiliki SMA atau SMK negeri. 

8. Unggah Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen dengan format yang tersedia. Klik “Lanjutkan”.

9. Cek Ulang Data yang telah diinput.

10. Apabila sudah benar semua, klik centang “Setuju” pada pernyataan yang muncul.

11. Kemudian, klik “Cetak Bukti Ajuan Akun”.

Baca juga: PPDB SMP di Denpasar, Anggota Dewan Ingatkan agar Tak Ada Permainan Piagam dan Titipan

Setelah mencetak bukti pengajuan telah didapatkan, calon siswa dapat melakukan verifikasi berkas dengan mendatangi SMA atau SMK terdekat.

Apabila proses verifikasi berhasil dan data yang diajukan dinyatakan benar, maka calon siswa akan diberikan token untuk melakukan aktivasi akun.

Cara Daftar PPDB Jawa Tengah 2023

1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.

2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.

3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.

4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

5. Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.

6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.

7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved