PPDB 2023

PPDB 2023 Jawa Tengah Dibuka, Ini Cara Pendaftaran, Pengajuan Akun, Dokumen dan Syarat Masuknya

PPDB Jateng 2023 resmi dibuka, ini pendaftaran, syarat masuk TK dan SD, SMP, SMA/SMK dokumen yang dibutuhkan dan cara pengajuan akun.

Istimewa
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, melakukan sejumlah optimalisasi untuk menambah 220 rombongan belajar (rombel) yang setara dengan 7.920 kursi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri Jawa Tengah 2023. Salah satunya adalah pemanfaatan kelas jarak jauh di area blank spot, wilayah kecamatan di Jateng yang belum memiliki SMA atau SMK negeri. 

1. Berusia 7 (tujuh) tahun; atau

2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Tentu dalam pelaksanaan PPDB 2023, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud usia 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Tentu bagi calon peserta didik yang memiliki:

1. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

2. kesiapan psikis. Hanya saja, calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis itu harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Selain itu, dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Jadi itulah syarat usia masuk SD agar dipahami oleh orangtua yang punya anak dan siap untuk masuk SD.

Syarat Usia Masuk TK

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia, yakni:

1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Jadi itu syarat usia masuk TK agar dipahami oleh orangtua yang memiliki anak usia dini dan siap masuk TK.

PPDB mengeluarkan aturan terbaru tahun 2023 yang mesti diketahui orang tua yang sedang mempersiapkan anak dalam daftar sekolah.

Pada tahun 2023, PPDB mengeluarkan syarat usia baru bagi siswa TK dan SD.

Sementara itu, terdapat syarat-syarat serta dokumen yang orang tua butuhkan.

Menurut aturan PPDB terbaru, syarat usia masuk TK yang paling rendah adalah 4 tahun dan 5 tahun.

Baca juga: PPDB 2023, Berikut Link Pendaftaran Sekolah SMA/SMK di Bali dan Daerah Sekitar, Jangan Sampai Lupa!

Syarat usia masuk TK kelompok B yakni paling rendah 5-6 tahun.

Sedangkan, untuk SD berusia 7 tahun. 

Usia 6 tahun jalan pada tanggal 1 Juli juga bisa mendaftar.

Merangkum dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, berikut penjelasan lengkap dari PPDB.

Dilansir Kompas.com, Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun.

Sedang Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

Selain itu juga dilakukan tanpa diskriminasi.

Kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Usia Masuk TK dan SD, Penting Dipahami Ortu di PPDB 2023 dan di TribunPadang.com dengan judul Begini Cara Ajukan Akun PPDB Jawa Tengah 2023, Akses Laman ppdb.jatengprov.go.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved