Berita Viral

3 Pria di Nunukan Lempar Anjing ke Rawa Buaya Kini Jadi Tersangka dan Dipecat Tanpa Pesangon

Jagad media sosial dihebohkan dengan video 3 pria asal Nunukan, Kalimantan Utara yang melempar seekor anjing ke rawa berisi buaya.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
KOMPAS.COM
3 Pria di Nunukan Lempar Anjing ke Rawa Buaya Kini Jadi Tersangka dan Dipecat Tanpa Pesangon 

Ketiga pegawai dipecat

Selepas kejadian itu, manajemen perusahaan memastikan pemecatan ketiganya dan menyerahkan proses dugaan pidananya ke polisi.

"Kami segera memberhentikan ketiga pelaku. Dan ketiganya segera kami serahkan ke polisi untuk proses hukumnya," ujar dia.

Menurut dia, dengan alasan apapun, penyiksaan binatang menjadi perkara terlarang dan tidak seharusnya dipraktikkan meski dengan alasan pelampiasan emosi.

"Kami tegaskan, perusahaan mengutuk keras aksi mereka. Tidak ada pembenaran, sehingga indikasi pidananya kami serahkan sepenuhnya kepada polisi," tegas dia.

Polisi periksa pelaku

Selanjutnya, polisi memeriksa ketiga pelaku setelah aksinya viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan ketiganya terkait tindakan mereka yang melempar anjing ke arah buaya tersebut.

"Kita mintai keterangan ketiganya. Pengakuannya karena kesal berkali kali anjing yang mereka lempar ke buaya mengacak acak dan memakan bekal ransumnya," ujar dia, Sabtu (17/6/2023).

Kepada polisi, mereka juga mengatakan tidak berniat memviralkan perbuatan mereka.

Video yang direkamnya itu hanya diniatkan untuk lebih memuaskan emosi mereka yang kesal akibat tingkah polah anjing itu.

Dari pengakuan ketiganya, bukan sekali dua kali, anjing liar tersebut mengacak-acak maupun memakan bekal makan mereka.

"Namanya orang selesai kerja sore, saat mau makan tapi makanannya dihabiskan atau diacak-acak anjing, emosi sudah pasti. Apalagi pasti capek sekali setelah seharian bekerja," imbuh dia.

Meski begitu, dia mengatakan bahwa perbuatan mereka yang menganiaya binatang tidak bisa dibenarkan.

Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik polisi.

"Sementara ini, pasal yang kita sangkakan ke para pelaku adalah Pasal 302 KUHP," tegas dia.

(*)

Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved