Pemilu 2024

Bendesa Adat Ikut Nyaleg, KPU Bali Tetap Mengacu ke PKPU, Simak Berita Selengkapnya

Namun, permasalahannya ketika ada yang menyanggah dan klarifikasi. Sehingga KPU tetap mengacu pada undang-undang dan peraturan KPU (PKPU).

Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Mengenai bendesa adat yang harus mengundurkan diri, saat akan mengikuti pencalegan pada Pemilu 2024 nantinya, ditanggapi oleh KPU Provinsi Bali.  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan, saat menghadiri rapat Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Bali, yang membahas kedudukan bendesa adat dalam Pemilu tahun 2024, mengatakan KPU bukan penafsir undang-undang. Namun, permasalahannya ketika ada yang menyanggah dan klarifikasi. Sehingga KPU tetap mengacu pada undang-undang dan peraturan KPU (PKPU). 

Lebih lanjutnya ia mengatakan, kemudian yang menjadi titik permasalahannya ada pada Pasal 240 ayat 1 huruf K yang menyebutkan, bahwa badan lain dan keuangan negara harus ada pengunduran diri dan tak bisa ditarik kembali ketika mengikuti pencalonan legislatif. 

“Inilah ada presepsi badan lain dan ada badan lain yang menyamakan dengan desa adat. Padahal tidak benar itu. Yang dimaksud badan lain itu adalah instansi yang masuk hukum positif.

Sementara desa adat sendiri mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2019, di sana disebutkan bendesa dan keuangannya darimana dan tugasnya darimana. Tidak boleh dipakai acuan penyelanggaraan Pemilu,” imbuhnya. 

Sehingga dari ketentuan tersebut mengalami “conflict van norm”, maka secara teoretik hukum adalah tidak dapat berlaku yang bersifat legal and binding untuk mengatur bandesa adat dan prajuru desa adat dilarang mencalonkan diri dan/atau mengundurkan diri terlebih dahulu, ketika menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, serta menjadi calon dalam Pilkada. Dan juga tidak ada larangan menjadi anggota dan/atau pengurus parpol. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved