Berita Buleleng

Berkas Perkara Mantan Dosen Pelecehan Seksual Dikembalikan, Begini Penjelasan Polres Buleleng

Berkas dikembalikan kepada penyidik Polres Buleleng. JPU menilai ada kelengkapan formil dan materil yang harus dilengkapi oleh penyidik. 

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Ilustrasi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, mengembalikan berkas perkara (P19) kasus kekerasan seksual, yang dilakukan oleh mantan dosen berinisial PA. Berkas dikembalikan kepada penyidik Polres Buleleng. JPU menilai ada kelengkapan formil dan materil yang harus dilengkapi oleh penyidik.  Terkait hal tersebut, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, ditemui Senin (19/6/2023) mengatakan, berkas tersebut dikembalikan oleh JPU pada Selasa (13/6/2023) kemarin. Menurut petunjuk dari JPU, penyidik harus melengkapi hasil pemeriksaan saksi ahli dari laboratorium forensik Polda Bali terkait CCTV dugaan kasus kekerasan seksual tersebut. 

Ia melakukan tindakan tak senonoh, berupa memeluk korban dari arah belakang hingga tangannya mengenai bagian dada sebelah kanan korban.

Tersangka juga sempat mencium pipi korban.  Merasa tidak nyaman dengan perbuatan sang dosen, korban pun menghindar dengan cara mengubah posisi duduk, lalu keluar dari kamar kosnya.

Aksi tak senonoh tersangka ini terekam kamera CCTV hingga viral di sosial media. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved