Berita Buleleng
Berkas Perkara Mantan Dosen Pelecehan Seksual Dikembalikan, Begini Penjelasan Polres Buleleng
Berkas dikembalikan kepada penyidik Polres Buleleng. JPU menilai ada kelengkapan formil dan materil yang harus dilengkapi oleh penyidik.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, mengembalikan berkas perkara (P19) kasus kekerasan seksual, yang dilakukan oleh mantan dosen berinisial PA.
Berkas dikembalikan kepada penyidik Polres Buleleng. JPU menilai ada kelengkapan formil dan materil yang harus dilengkapi oleh penyidik.
Terkait hal tersebut, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, ditemui Senin (19/6/2023) mengatakan, berkas tersebut dikembalikan oleh JPU pada Selasa (13/6/2023) kemarin.
Menurut petunjuk dari JPU, penyidik harus melengkapi hasil pemeriksaan saksi ahli dari laboratorium forensik Polda Bali terkait CCTV dugaan kasus kekerasan seksual tersebut.
Baca juga: Libur Idul Adha Diusulkan Jadi 3 Hari? Begini Penjelasan Menpan RB, Catat Tanggalnya
Baca juga: Sering Macet, Perbaikan Jalan Sanur dan Nusa Penida Mulai Dilakukan Tahun 2024 Mendatang

"Petunjuk dari jaksa tidak banyak dan tidak sulit. Jadi keterangan dari saksi ahli itu harus dibuatkan dalam BAP. Penyidik akan segera melengkapi berkas perkaranya sehingga dalam waktu singkat bisa dikirim kembali ke kejaksaan," terang AKP Sumarjaya.
Saat ini tersangka PA pun, masih ditahan di Rutan Polres Buleleng. Ia disangkakan pasal 6 huruf a dan b Undang-undang RI tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Di sisi lain terkait laporan PA, terhadap pihak yang menyebarkan rekaman CCTV dugaan perbuatan pelecehan seksual itu hingga viral di sosial media, dikatakan Sumarjaya masih dalam proses penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi-saksi.
Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui, apakah dari laporan tersebut terdapat unsur pidana atau tidak.
Jika ditemukan unsur pidana, maka penyidik akan segera melakukan gelar perkara, termasuk memeriksa pihak yang dilaporkan dalam hal ini pemilik akun Ary Ulangun.
"Penyidik masih menyelidiki apakah tindakan menyebarkan video CCTV itu di sosial media memenuhi unsur pidana atau tidak. Ini kan dilaporkan karena PA merasa keberatan dengan unggahan itu. Penyidik bekerja secara profesional sesuai SOP, tidak melihat siapa yang melapor dan siapa yang dilapor," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, PA diduga melakukan tindakan kekerasan seksual kepada mahasiswinya berinisial D pada Kamis (4/5/2023).
Modusnya, tersangka yang saat itu berprofesi sebagai dosen pembimbing di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng itu, menawarkan diri untuk membantu permasalahan hidup yang dialami oleh D.
Tersangka kemudian mendatangi rumah kos korban di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Sesampainya di rumah kos tersebut, korban dan tersangka duduk bersebelahan. Korban kemudian menceritakan segala permasalahan yang dialami.
Saat korban tengah menceritakan permasalahan itu lah, tiba-tiba muncul niat tersangka untuk menyetubuhi korban.
Tanggapi Aksi Demo Berbuntut Anarkis, Pemkab Buleleng Gelar Apel Harmoni |
![]() |
---|
HADAPI MAUT BERDUA! Dewi dan Gede Meninggal di Gerokgak Buleleng, Kelakuan Sopir Bikin Geram |
![]() |
---|
TEMPAT Nongkrong Timur Pura Penimbangan Buleleng Dirobohkan! Simak Alasan Selengkapnya |
![]() |
---|
TEWAS Ibu & Anak Terpental, Kecelakaan di Buleleng, Sopir Truk Mengantuk Saat Berkendara |
![]() |
---|
Tragis, Laka Maut di Buleleng Bali Renggut Nyawa Ibu dan Anak, Korban Terpental Sopir Truk Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.