Berita Nasional

Oknum Perwira Pangkat AKP Tipu Tukang Bubur Hingga Rp 310 Juta, Uang & Rumah Melayang

Seorang tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat bernama Wahidin menjadi korban penipuan oleh oknum perwira polisi pangkat AKP.

Tribunnews/Istimewa
Ilustrasi - Seorang tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat bernama Wahidin menjadi korban penipuan oleh oknum perwira polisi pangkat AKP. Ia mengaku sudah menyetor uang Rp 310 juta, kepada AKP SW yang berjanji akan meluluskan anaknya menjadi anggota Polri. Namun, janji tersebut ternyata palsu dan anak Wahidin tetap saja gagal meski sudah mengikuti seleksi. 

TRIBUN-BALI.COM - Seorang tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat bernama Wahidin menjadi korban penipuan oleh oknum perwira polisi pangkat AKP.

Ia mengaku sudah menyetor uang Rp 310 juta, kepada AKP SW yang berjanji akan meluluskan anaknya menjadi anggota Polri.

Namun, janji tersebut ternyata palsu dan anak Wahidin tetap saja gagal meski sudah mengikuti seleksi.

Kuasa Hukum Wahidin, Harumningsih Surya menceritakan bahwa AKP SW menjanjikan dapat meluluskan anak pertama Wahidin menjadi anggota Polri berpangkat Bintara pada masa penerimaan anggota Polri 2021/2022.

“Wahidin mendatangi tim kami, dia bilang, saya punya perkara. Anak mau masuk Bintara, saya ditipu. Dua tahun dia mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapatkan itu. Dia sudah ke sana ke mari, bahkan, rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah,” kata Harum, Senin (19/6).

Baca juga: Bendesa Adat Ikut Nyaleg, KPU Bali Tetap Mengacu ke PKPU, Simak Berita Selengkapnya

Baca juga: Mengenang Mendiang Seniman Kaliber Bali Lewat Pameran, Karya Triangle Made Wianta

Seorang tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat bernama Wahidin menjadi korban penipuan oleh oknum perwira polisi pangkat AKP.

Ia mengaku sudah menyetor uang Rp 310 juta, kepada AKP SW yang berjanji akan meluluskan anaknya menjadi anggota Polri.

Namun, janji tersebut ternyata palsu dan anak Wahidin tetap saja gagal meski sudah mengikuti seleksi.
Seorang tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat bernama Wahidin menjadi korban penipuan oleh oknum perwira polisi pangkat AKP. Ia mengaku sudah menyetor uang Rp 310 juta, kepada AKP SW yang berjanji akan meluluskan anaknya menjadi anggota Polri. Namun, janji tersebut ternyata palsu dan anak Wahidin tetap saja gagal meski sudah mengikuti seleksi. (ShutterStock/AirDrone)

Wahidin yang hanya seorang tukang bubur, kata Harum, mempercayai dan menuruti perintah AKP SW, karena merupakan tetangganya sendiri. Harum menjelaskan, saat berperkara, AKP SW adalah anggota Polri menjabat sebagai Kapolsek Mundu di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. "AKP SW pertama kali meminta Wahidin menyetorkan uang senilai Rp 20 juta di Polsek Mundu pada awal tahun 2021," ujar Harum.

Ia mengatakan, AKP SW saat itu berada di ruang kerjanya bersama seorang wanita berinisial NY, yang diduga merupakan oknum PNS Bagian SDM Mabes Polri, dan merupakan jaringan AKP SW. Saat itu, AKP SW memerintahkan Wahidin menyetorkan uang kepada NY di ruang kerjanya di Polsek Mundu. Wahidin juga menerima bukti kuitansi pembayaran.

Selang beberapa jam, AKP SW kembali menelepon Wahidin untuk menyetorkan uang senilai Rp 100 juta. Wahidin kaget dan langsung merasa tertekan. Namun, AKP SW terus meyakinkan Wahidin. AKP SW juga mengaku akan kena marah dari Mabes Polri, bila Wahidin tidak melanjutkan dengan membayar Rp 100 juta.

Lantaran kalut, Wahidin pun langsung mencari pinjaman uang dengan menggadaikan sertifikat rumahnya. Apalagi, dia sangat berharap putra pertamanya menjadi polisi. Uang Rp 100 juta itu pun disetorkan oleh Wahidin kepada NY dan oknum polisi D berpangkat Ipda, yang merupakan menantu dari AKP SW. Atas perintah AKP SW, Wahidin mengeluarkan semua uang yang dimilikinya kepada orang-orang suruhan AKP SW.

Tak cukup di situ, AKP SW disebut terus meminta Wahidin menambah setoran uang senilai Rp 20 juta untuk biaya bimbingan latihan (Bimlat), Rp 20 juta untuk biaya psikotes, Rp 150 juta untuk panitia seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2021/2022. Harum memastikan total uang yang dikeluarkan Wahidin atas permintaan AKP SW melebihi Rp 310 juta, karena banyak pengeluaran yang tidak tercatat.

"Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat merugikan klien kami. Sebenarnya kalau dihitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta, karena selama dua tahun masa pencarian ini, dia mengeluarkan uang cukup banyak," kata Harum.

Akhirnya Jadi Tersangka

Jajaran Polres Cirebon Kota telah menetapkan dua tersangka kasus ini. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka itu ialah AKP SW dan NY. "Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekrutmen anggota Polri," ujar AKBP Ariek di Mapolres Cirebon Kota, Senin (19/6).

Ia mengatakan, hingga kini masih mendalami kasus itu dan meminta keterangan sejumlah saksi, sehingga belum dapat menyampaikan detailnya. Namun, pihaknya memastikan proses penanganan kasus itu tetap berjalan dan berjanji bakal menyampaikan hasil pemeriksaan jajarannya secara berkala.

"Kami juga masih mengembangkan kasusnya untuk mendalami peran dari masing-masing tersangka, sehingga belum bisa menyampaikan secara rinci," kata Ariek .

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AKP SW dimutasi ke Pama Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, AKP SW dimutasi dalam rangka pemeriksaan Bidpropam.

Menurut dia, AKP SW yang sebelumnya menjabat Wakasat Binmas Polresta Cirebon telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar. (tribun network)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved