Bendesa Adat Nyaleg di Pemilu 2024
8 Bendesa Adat di Badung Tercatat Jadi Bacaleg pada Pemilu 2024
Dari ratusan bacaleg, tercatat ada 8 bendesa adat di Badung ikut ambil bagian pada pemilu 2024 nanti.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ia juga mengaku selama ini, Kerobokan kurang mendapat sentuhan dari DPRD. Sehingga pihaknya pun juga ingin mengabdi kepada masyarakat.
Terkait seorang bendesa Adat yang meju menjadi calon legislatif Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Badung, I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita juga mengakui ada delapan benesa yang akan maju pada Pemilu 2024 mendang. Kendati demikian sejauh ini belum ada dasar aturan mengatur netralitas atau melarang keterlibatan Bendesa Adat dalam politik praktis, khususnya dalam Undang-Undang Pemilu.
"Jero Bendesa (adat) tidak diatur netralitas dan larangan berpolitik praktis dalam Undang-Undang Pemilu yang ada," katanya Rabu 14 Juni 2023
Pihaknya mengaku pada Undang-undang Pemilu sampai saat ini yang diatur dan dilarang yakni TNI, POLRI, BUMN/BUMD, ASN, dan perangkat desa.
Di sisi lain, Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta juga mengakui ada beberapa bendesa adat yang maju. Namun terkait hal itu disebutkan bahwa bendesa adat tidak perlu mengundurkan diri untuk menjadi bacaleg. Hal itu pun merujuk surat KPU RI nomor 516/PL.01.4-SD/05/ 2023 tertanggal 12 Juni 2023 prihal penjelasan terkait bendesa adat.
"Ada dua poin yang ditegaskan KPU RI pertama bahwa KPU telah bersurat kepada Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melalui Surat Nomor 468/PL.01.4-SD 05/2023 tanggal 11 Mei 2023 Perihal Permohonan Penjelasan. Pada inti surat meminta penjelasan tentang jabatan sebagai bendesa adat di Bali apakah wajib mengundurkan diri apabila mencalonkan sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sama hal nya dengan kepada desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa," jelasnya.
Sementara kata Pria yang akrab di sapa Kayun itu mengaku bahwa Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan penjelasan terkait permasalahan sebagaimana dimaksud.
Sehingga melalui Surat Nomor 100.3.1/2212/BPD tanggal 5 Juni 2023 Perihal Penjelasan Terkait Desa Adat di Provinsi Bali, menyampaikan keterangan bahwa desa adat di Provinsi Bali berbeda dengan Desa Desa Adat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga terkait dengan bendesa adat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan umum tahun 2024 tidak perlu mengundurkan diri.
"Jadi tidak perlu mengundurkan diri untuk bendesa adat yang akan maju pada pemilu 2024 mendatang," imbuhnya. (*)
Berita lainnya di Pileg 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.