Bendesa Adat Nyaleg di Pemilu 2024

8 Bendesa Adat di Badung Tercatat Jadi Bacaleg pada Pemilu 2024

Dari ratusan bacaleg, tercatat ada 8 bendesa adat di Badung ikut ambil bagian pada pemilu 2024 nanti.

Net/google
Ilustrasi pemilihan - Tercatat ada 8 bendesa adat di Badung ikut ambil bagian pada pemilu 2024 nanti. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Sebagian besar partai politik di Kabupaten Badung sudah mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan bertarung pada pemilu 2024 mendatang.

Menariknya dari ratusan bacaleg, tercatat ada 8 bendesa adat yang ikut ambil bagian pada pemilu 2024 nanti.


Semua bendesa yang maju untuk merebut kursi DPRD Badung dan Bali itu pun ada yang incumbent dan ada pula pendatang baru.

Baca juga: Bendesa Adat Sangkaragung Jembrana Tarung ke Pileg 2024, Ikut Berebut Kursi DPRD Jembrana

Dengan status sebagai bendesa adat, besar potensi untuk merebut suara masyarakat yang di wilayahinya.

Di Kabupaten Badung, ada 8 Bendesa Adat yang sudah menjadi bacaleg dan akan maju pada Pemilu 2024 mendatang.

Delapan Bendesa adat itu yakni Bendesa Adat Seseh I Wayan Bawa yang kini maju melalui partai PDI Perjuangan untuk merebut kursi DPRD Bali.

Baca juga: Kelian Adat Desa Pejarakan Maju Pileg 2024, Putu Suastika Sebut Dapat Dukungan Dari Krama

Selanjutnya Wayan Diesel Astawa, Bedensa Ungasan, Kuta Selatan yang juga kembali merebut kursi DPRD Provinsi dengan partai Gerindra yang dipimpinnya di Di Badung.


Setelah itu, Bendesa yang kembali merebut, Kursi DPRD Badung yakni  Bendesa Adat Abianbase, I Made Sunarta yang juga merupakan Ketua DPC Demokrat Badung.

Petahana lainnya yakni Bendesa Adat Tanjung Benua I Made Wijaya yang maju melalui partai Gerindra.

Baca juga: Tokoh Adat Tenganan Pegringsingan Maju Kembali Pileg 2024, Berserah Pada Alam & Sang Pencipta


Sementara tiga bendesa lainnya maju melalui partai PDI Perjungan yakni I Gusti Lanang Umbara yang merupakan bendesa Adat Semanik, I Made Sumerta yang merupakan bendesa Adat Pecatu dan AA Putu Sutarja yang merupakan Bendesa Adat Kerobokan.

Untuk diketahui, AA Putu Sutarja merupakan pendatang baru yang baru kali pertamanya ikut berpartisipasi merebut kursi DPRD Badung.


Terakhir yakni I Wayan Mendra yang merupakan Bendesa Adat Tuban. Mendra sendiri ikut menjadi bacaleg dengan mengendarai Partai Demokrat.

Baca juga: Sempat Ingin Pensiun, Made Janji Pastikan Kembali Maju Pileg Gianyar 2024


Bendesa Adat Kerobokan AA Putu Sutarja mengakui bahwa dirinya maju karena mendapat dukungan untuk putra asli Desa Adat Kerobokan. Ia mengaku selama ini di Kerobokan belum memiliki wakil rakyat selama 4 kali pemilu.


Padahal Kerobokan memiliki jumlah krama sangat besar, yakni sekitar 6.000 KK lebih. 


"Untuk Pemilu 2024 ini ada putra asli Kerobokan yang ikut jadi caleg. Selama ini, 4 kali Pemilu kita tidak punya wakil asli dari Kerobokan," ujar Sutarja sebelumnya.

Baca juga: PDIP Gianyar Pasang 45 Kader untuk Pileg Gianyar 2024, Terungkap Dalam Tes Kesehatan


Ia juga mengaku selama ini, Kerobokan kurang mendapat sentuhan dari DPRD. Sehingga pihaknya pun juga ingin mengabdi kepada masyarakat.


Terkait seorang bendesa Adat yang meju menjadi calon legislatif Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Badung, I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita juga mengakui ada delapan benesa yang akan maju pada Pemilu 2024 mendang. Kendati demikian sejauh ini belum ada dasar aturan mengatur netralitas atau melarang keterlibatan Bendesa Adat dalam politik praktis, khususnya dalam Undang-Undang Pemilu.


"Jero Bendesa (adat) tidak diatur netralitas dan larangan berpolitik praktis dalam Undang-Undang Pemilu yang ada," katanya Rabu 14 Juni 2023


Pihaknya mengaku pada Undang-undang Pemilu sampai saat ini yang diatur dan dilarang yakni TNI, POLRI, BUMN/BUMD, ASN, dan perangkat desa.


Di sisi lain,  Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta juga mengakui ada beberapa bendesa adat yang maju. Namun terkait hal itu disebutkan bahwa bendesa adat tidak perlu mengundurkan diri untuk menjadi bacaleg. Hal itu pun merujuk surat KPU RI nomor 516/PL.01.4-SD/05/ 2023 tertanggal 12 Juni 2023 prihal penjelasan terkait bendesa adat.


"Ada dua poin yang ditegaskan KPU RI pertama bahwa  KPU telah bersurat kepada Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melalui Surat Nomor 468/PL.01.4-SD 05/2023 tanggal 11 Mei 2023 Perihal Permohonan Penjelasan. Pada inti surat meminta penjelasan tentang jabatan sebagai bendesa adat di Bali apakah wajib mengundurkan diri apabila mencalonkan sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sama hal nya dengan kepada desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa," jelasnya.


Sementara kata Pria yang akrab di sapa Kayun itu mengaku bahwa Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan penjelasan terkait permasalahan sebagaimana dimaksud.

Sehingga melalui Surat Nomor 100.3.1/2212/BPD tanggal 5 Juni 2023 Perihal Penjelasan Terkait Desa Adat di Provinsi Bali, menyampaikan keterangan bahwa desa adat di Provinsi Bali berbeda dengan Desa Desa Adat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga terkait dengan bendesa adat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan umum tahun 2024 tidak perlu mengundurkan diri.


"Jadi tidak perlu mengundurkan diri untuk bendesa adat yang akan maju pada pemilu 2024 mendatang," imbuhnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Pileg 2024

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved