Berita Bangli
Total 13 Desa di Bangli Sudah Punya Perdes Rabies
Belasan desa di Bangli, Bali, saat ini telah memiliki peraturan desa (Perdes), tentang penanggulangan rabies.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Belasan desa di Bangli, Bali, saat ini telah memiliki peraturan desa (Perdes), tentang penanggulangan rabies.
Regulasi ini diharapkan mampu menekan penyebaran rabies yang akhir-akhir ini marak di Bangli, Bali.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dewa Agung Putu Purnama.
Kata dia, setelah Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani kini 12 desa lainnya menyusul punya regulasi penanggulangan rabies.
12 Desa tersebut menyebar di tiga kecamatan.
Diantaranya dari Kecamatan Kintamani meliputi Desa Bunutin, Bonyoh, Kedisan, Mangguh, Ulian, Sukawana, Siakin, Belanga, dan Kintamani.
Berikutnya di Kecamatan Susut ada Desa Sulahan.
"Di Kecamatan Tembuku ada Desa Tembuku dan Peninjoan yang sudah punya regulasi ini," ungkapnya Selasa 20 Juni 2023.
Baca juga: Anjing Peliharaan di Jembrana Bali Tiba-tiba Serang Ternak Lain, Pemilik Pilih Laporkan Ke Petugas
Kata Agung Purnama, pihaknya di Dinas PMD bekerjasama dengan desa-desa dan berkolaborasi dengan dinas PKP dalam mencegah penyebaran dan penularan rabies.
Menurutnya dengan adanya Perdes, pemeliharaan anjing dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.
"Misalnya dengan cara diikat dan dikandangkan. Tentunya dengan cara ini, anjing berkeliaran yang berpotensi saling menularkan rabies dapat ditekan," ungkapnya.
Disamping itu pihaknya juga kolaborasi dengan desa adat melalui MDA dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Sehingga tidak hanya berupa regulasi, namun juga ada aksi nyata.
"Contohnya di Desa Sulahan yang membentuk Tim Siaga Rabies. Tim ini bertugas untuk melakukan penyuluhan, komunikasi, informasi dan edukasi Rabies kepada masyarakat desa. Tim ini juga membantu mengawasi dan mendata populasi anjing yang ada di Desa Sulahan, membantu pelaksanaan vaksinasi anjing, serta melaporkan kejadian gigitan anjing ke Puskesmas," bebernya.
Mantan Sekretaris Satpol PP Bangli ini berharap, desa-desa lainnya di Bangli agar segera membuat dan menetapkan Perdes.
Ia juga menekankan agar Perdes yang telah ditetapkan benar-benar diimplementasikan, sehingga berdampak positif.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.