Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Buntut Laporan Pencemaran Nama Baik di Buleleng, Ary Ulangun Dicecar dengan 14 Pertanyaan

Buntut Laporan Pencemaran Nama Baik Kasus Kekerasan Seksual Mantan Dosen di Buleleng, Ary Ulangun Dicecar dengan 14 Pertanyaan

Tayang:
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kuasa Hukum I Wayan Gendo Suardana (tengah) bersama Ary Ulangun (kiri) menunjukan tangkapan layar postingan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan dosen berinisial PA, Selasa 20 Juni 2023 - Buntut Laporan Pencemaran Nama Baik di Buleleng, Ary Ulangun Dicecar dengan 14 Pertanyaan 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Penyidik Polres Buleleng memeriksa Ary Ulangun, oknum yang menyebarkan video CCTV mantan dosen berinisial PA yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswinya, Selasa 20 Juni 2023.

Ary Ulangun diperiksa selama satu jam lebih dan dicecar dengan 14 pertanyaan.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Sumarjaya mengatakan, Ary Ulangun diperiksa dalam status sebagai saksi.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan, untuk memastikan apakah benar dirinya yang menyebarkan video CCTV tersebut di media sosial.

Baca juga: Berkas Perkara Mantan Dosen Pelecehan Seksual Dikembalikan, Begini Penjelasan Polres Buleleng

"Penyidik ingin memastikan apakah akun yang menyebarkan video itu milik dia dan dia yang meng-upload video itu di media sosial," kata Sumarjaya.

Setelah pemeriksaan ini, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Ary Ulangun tersebut mengandung peristiwa pidana atau tidak.

Hasil pemantauan di Polres Buleleng, Ary Ulangun diperiksa dengan didampingi Kuasa Hukumnya I Wayan Gendo Suardana.

Ada 14 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, dan dijawab dengan lancar oleh Ary Ulangun.

Dalam pemeriksaan itu, Gendo menyebutkan, kliennya memberikan penjelasan kepada penyidik terkait tujuannya meng-upload video CCTV itu di media sosialnya.

Selain agar korban mendapatkan keadilan, Ary Ulangun juga ingin mengedukasi masyarakat agar peristiwa serupa tidak terjadi dan menimpa kaum wanita.

Video CCTV itu di-upload di media sosial atas persetujuan korban yang dilengkapi dengan perjanjian tertulis.

"Dalam postingan itu, Ary Ulangun menjelaskan kronologi yang dialami oleh korban, namun tidak menyebutkan identitas maupun inisial pelaku serta nama kampusnya. Hanya menyebut oknum dosen dan TKP di Buleleng. Jadi tidak ada niat dari Ary Ulangun untuk mencemarkan nama baik seseorang," jelas Gendo.

Gendo juga menilai tindakan yang dilakukan oleh Ary Ulangun tersebut tidak bisa dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik.

Sebab berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri terkait pedoman implementasi UU ITE, salah satunya menyatakan, bukan delik pencemaran nama baik jika yang dinyatakan adalah suatu kenyataan.

"Yang tidak boleh adalah menuduh orang. Tapi kalau yang di-posting itu adalah peristiwa pidana, itu boleh secara hukum," katanya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved