Berita Tabanan
Kejari Sita Uang Rp1,9 M dan Beberapa Aset, Kasus Dugaan Korupsi Dana PNPM Swadana Harta Lestari
Ia menjelaskan, meski sudah berhasil menyita uang, namun penyidik belum menetapkan tersangka.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kejari Tabanan menyita uang senilai Rp 2 miliar lebih dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Saat ini Kejari masih menunggu audit dari Inspektorat Tabanan. Total kerugian negara bisa jadi lebih besar.
Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati mengatakan, kasus terungkap berawal dari Tim Penyidik Pidana Khusus dan Tim Intelejen Kejari Tabanan menggeledah Kantor PNPM Swadana Harta Lestari di Kompleks Kantor Camat Kediri, beberapa waktu lalu.
Dari penggledahan itu penyidik mengamankan 370 dokumen dan menyita lima kendaraan sepeda motor serta komputer beserta kelengkapannya. Perkara PNPM Kecamatan Kediri ini mulai tahun anggaran 2017 sampai 2020.
"Total untuk penyitaan uang sebesar Rp 1,9 miliar lebih. Kemudian selain itu juga ada lima sepeda motor. Jadi total taksiran yang berhasil kami amankan Rp 2 miliar lebih termasuk barang bukti dan menjadi aset penyitaan,” ucapnya, Kamis (22/6).
Ia menjelaskan, meski sudah berhasil menyita uang, namun penyidik belum menetapkan tersangka. Untuk penanganan selanjutnya, maka akan ada penyidikan khusus oleh tim Pidana Khusus Kejari Tabanan.
Baca juga: Tabrak Lari Jalur Singaraja-Lovina, 3 Korban Adalah Pemuda yang Berboncengan Empat Dalam Satu Motor!
Baca juga: Buntut Dugaan Palak Wisman Gunakan Transportasi Online, Gubernur Bali Akan Buat Aturan!

“Ini baru penyidikan umum, belum penyidikan khusus. Untuk calon tersangka belum. Nanti pada diksus (penyidikan khusus) akan dikejar tersangka utama,” demikian ungkapnya.
Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika mengatakan, kasus ini menyangkut dana amanah atau dana pinjaman. Dana itu, oleh negara diberikan kepada PNPM Swadana Harta Lestari untuk dikelola.
Dana ini ditujukan untuk kelompok miskin dengan bunga rendah. Namun, pada praktiknya ada penyalahgunaan yang dilakukan oleh puluhan orang, terdiri dari perseorangan dan juga kelompok di kantor Swadana Harta Lestari.
"Bukti terjadi penyalahgunaan mulai dari 2017 hingga 2020. Adapun dokumen yang disita tersebut mulai surat keputusan pengurus, kuitansi, buku kas, laporan keuangan," ujarnya.
"Kemudian ada laporan penggunaan dana operasional, proposal dan lainnya. Seluruh dokumen dan aset yang disita diambil dari Ketua BKK PNPM inisial IGANTP," demikian sambung dia.
Namun ia belum merinci modus-modus yang dipakai dalam kasus ini. Kejari Tabanan sudah memeriksa 30 saksi. “Jadi dari penyitaan atau pengamanan ada yang kooperatif mengembalikan ada yang tidak. Kami menunggu audit dari Inspektorat,” bebernya. (ang)
DUKA 2 Cewek Bandung di Bajera Tabanan, Gede Suarsana Tak Bisa Menghindar, Nyawa Dini Melayang |
![]() |
---|
Laka Maut di Tabanan Bali, Dua Cewek Bandung Bernasib Tragis, Nyawa Fitriani Tak Tertolong |
![]() |
---|
Polres Tabanan Ungkap 4 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2025, Dua Residivis Berstatus Mahasiswa |
![]() |
---|
KETERLALUAN! Pelaku Pencurian Pratima di Tabanan Jual Barang Rajahan Secara Online |
![]() |
---|
TARGET Kunjungan Hingga 7.000 Wisatawan, Jatiluwih Festival VI Suguhkan Booth UMKM & Atraksi Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.