PPDB 2023

Begini Cara Daftar Online PPDB Jateng Jenjang SMA/SMK, Pendaftaran Berakhir 27 Juni

PPDB 2023 di Jawa Tengah jenjang SMA/SMK dibuka mulai hari ini hingga tanggal 27 mendatang, simak tata cara pendaftaraannya.

Istimewa
Ilustrasi - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, melakukan sejumlah optimalisasi untuk menambah 220 rombongan belajar (rombel) yang setara dengan 7.920 kursi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri Jawa Tengah 2023. Salah satunya adalah pemanfaatan kelas jarak jauh di area blank spot, wilayah kecamatan di Jateng yang belum memiliki SMA atau SMK negeri. 

Tribun-Bali.com - PPDB 2023 di Jawa Tengah jenjang SMA/SMK dibuka mulai hari ini hingga tanggal 27 mendatang, simak tata cara pendaftaraannya.

Tahap pendaftaran jenjang SMA/SMK berlangsung selama 4 hari dan tutup pukul 17.00 WIB 27 Juni nanti.

Link Pendaftaran PPDB 2023 di Jateng pun bisa diakses melalui laman ppdb.jatengprov.go.id.

Bagi siswa yang hendak mendaftar PPDB 2023, disarankan untuk menyiapkan beberapa hal sebagai persyaratan PPDB tahun ini.

Baca juga: PPDB SMP Denpasar Jalur Perpindahan Orangtua Tutup Besok, Siswa Bisa Gunakan 2 Jalur Lain

Cara Daftar Online PPDB Jateng 2023

1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.

2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https:/ /ppdb.jatengprov.go.id.

3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.

4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

5. Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.

6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran

7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.

9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistern aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Baca juga: PPDB SMP Kota Denpasar Jalur Perpindahan Orangtua Dibuka, Ini Cara Daftar Online dan Syratnya

Syarat Daftar Online PPDB Jateng

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved